56 Calon Kepala OPD Lolos Assessment, Senin Besok Seleksi Makalah

56 Calon Kepala OPD Lolos Assessment, Senin Besok Seleksi Makalah

Surabaya, memorandum.co.id - Tim seleksi (timsel) meloloskan 56 calon kepala untuk berebut posisi di 18 organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Jawa Timur. Mereka yang lolos menjalani seleksi penulisan makalah dan wawancara mulai Senin - Rabu (30 Agustus sampai 2 September 2021) di Hotel Grand Mercure, Jalan A Yani. Surat pengumuman tertanggal 25 Agustus 2021, ditandangani Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi Pemprov Jatim, Prof Dr Ir Mohammad Nuh DEA dengan stempel basah. Dalam surat pengumuman Muhammad Nuh menjelaskan, 56 ASN lulus seleksi administrasi dan kompetensi menajerial (assessment). "Yang tercantum dalam lampiran dinyatakan lulus," terang Muhammad Nuh dalam suratnya. Dalam poin enam, pengumuman seleksi nomor 800/4624/204.4/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Jatim tahun 2021, panitia seleksi menyatakan keputusan tidak dapat diganggu gugat. Sebelumnya proses seleksi terdapat beberapa calon yang tidak lolos memunculkan kabar tidak sedap dilingkungan Pemprov Jatim. Sumber memorandum.co.id, menyampaikan, penilaian tidak dilakukan secara adil. Dimana dari 108 orang yang mendaftar terdapat 85 calon kepala OPD yang lolos administrasi. Hingga penyaringan menjadi 56 ASN menimbulkan rasan-rasan internal peserta. Karena muncul kabar ada 8 ASN yang digugurkan dengan alasan nilai ujian saat dilakukan lebih rendah dari nilai ujian pencalonan sebelumnya. Ada beberapa ASN yang tahun sebelumnya ikut seleksi, namun tidak lolos.Ternyata penilaian assessment sebelumnya dijadikan refrensi mengugurkan mereka. "Kaki dianggap tidak memenuhi syarat. Mengacu penilaian lama. Padahal jabatan yang dilelang saat ini berbeda dengan jabatan sebelumnya," kata dia. Terpisah anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo mempersilahkan untuk mengadukan ke ombudsman. Dugaan memang bermunculan, karena banyak kepentingan untuk sejumlah posisi jabatan di OPD tersebut. "Silahkan mengajukan ke ombudsman," tutur Freddy. (day)

Sumber: