Surat Tuntutan di Kejagung, Sidang Gus Nur Ditunda
SURABAYA - Sidang tuntutan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda, Kamis (15/8). Batalnya sidang karena surat tuntuntan masih di Kejagung.
"Kami minta waktu dua minggu yang mulia, karena surat tuntutan masih di Jakarta (Kejaksaan Agung)," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Muhamad Nizar pada ketua majelis hakim Slamet Riyadi.
Atas permintaan tersebut, Hakim Slamet Riyadi meminta kepastian agar tidak terjadi penundaan lagi. "Jangan sampai ditunda lagi ya," kata hakim Slamet Riyadi.
Terpisah, Gus Nur yang didampingi tim kuasa hukumnya, Andry Ermawan dan Anandyo Susetyo, tampak kecewa dengan penundaan pembacaan surat tuntutan. Kendati demikian, Gus Nur tetap menghormatinya.
"Ditunda lagi dua minggu, saya gak paham tadi alasannya apa, kalau gak salah belum siap. Jadi yang menentukan tuntutan ini adalah Kajagung. Kita tunggu aja dua minggu lagi," ujar Gus Nur.
Sementara, Andry Ermawan mengaku kecewa karena dengan penundaan pembacaan surat tuntutan akan menggangu beberapa kegiatan rutin Gus Nur.
"Molor lagi dua minggu, tentunya ini mengganggu jadwal dakwah Gus Nur," pungkasnya. (fer/udi)
Sumber: