Bobol 19 Minimarket, Komplotan Curat Dibekuk Polres Lamongan

Bobol 19 Minimarket, Komplotan Curat Dibekuk Polres Lamongan

Lamongan, memorandum.co.id - Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di 19 TKP minimarket (alfamart dan indomaret) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lamongan. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, dan anggota Satreskrim merilis langsung ungkap kasus ini di Lobby Satreskrim, Kamis (26/08). Kapolres membeberkan, tersangka yang berhasil diamankan ialah MMAS (32) dan BS (33), keduanya adalah pekerja swasta warga Desa Dapur Utara Kec/Kab. Lamongan. "Aksi kedua pelaku terhenti ketika sedang melakukan pencurian di Toko Jati Warno yang berada di Kecamatan Deket. Itu merupakan aksi ke-20," beber Miko. Penangkapan komplotan pelaku Curat ini setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian yang masuk ke dalam toko. "Petugas Polsek Deket bersama tim Jaka Tingkir bergegas mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MMAS, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BS yang sedang menunggu dari kejauhan," sambung Miko. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 2 kunci pas ukuran 10 dan 17, 1 jaket warna hitam, dan 10 rokok merk gudang garam internasional. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lamanya 7 tahun.(nas/har)

Sumber: