Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Pemerkosa ABG

Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Pemerkosa ABG

Lumajang, memorandum. co.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Dua pelaku berhasil diamankan masing masing AA (18) dan MY (19), warga  Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang “keduanya diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 13 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo,Selasa (24/8/2021) Fajar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada Kamis 8 Agustus 2021. Saat itu korban dijemput oleh kedua pelaku dari rumahnya untuk diajak ke tempat kos kos-an, Jalan Gajah Mada  pada  5 Agustus. "Korban dijemput oleh pelaku menggunakan kendaraan motor Honda GL. Kemudian korban diajak ke kos-kosan pelaku," ungkapnya Sesampainya di sana, kedua pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras yang memang sudah disiapkan. Setelah korban mabuk, pelaku yang bernama AA mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Karena takut, korban pun menolak. Tapi pelaku sudah kesetanan dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. “"Karena korban tidak mau, kemudian pelaku lainnya yang bernama MY memegang tangan korban dari belakang, dan keduanya menyetubuhi korban dengan cara bergantian," jelasnya Keduanya kini diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang dan dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ani)

Sumber: