Melawan, Dua Begal Motor Ngoro Dihadiahi Timah Panas

Melawan, Dua Begal Motor Ngoro Dihadiahi Timah Panas

Mojokerto, memorandum.co.id - Dua pria asal Kecamatan Ngoro diringkus anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya diringkus setelah merampas dan mengancam dengan mengunakan pedang untuk meminta barang berharga sejoli saat bersantai di jalan  tengah malam. Dua pelaku yakni Samsul Nahari  (27), warga Dusun Ngetrep, RT 03, RW 01, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Suyono  alias Moto (32), warga Dusun Jedong Kulon, RT 04/ RW 01,Desa Wotan Mas, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diamankan setelah lima hari kabur dari incaran polisi. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alekander mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari kedua korban Dwi Adi ( 21) dan Risma Wahyu Widia Wati (20) warga Desa Kaligunting, RT 14/RW 1, Kecamatsn Mejayan, Kabupaten Madiun. Mereka merupakan pasangan sejoli. Saat kejadian, Dwi akan mengantarkan pasangannya pulang kerja ke kamar kos di daerah Ngoro Industri. "Kejadiannya sekitar pukul 01.30 dini hari, saat itu korban ini tidak langsung pulang. Keduanya mencari tempat untuk beristirahat untuk minum dan merokok," ungkapnya. Kata dia, di saat asyik bersantai, tiba tiba kedua korban didatangi oleh kedua pelaku dengan menodongkan dua belah pedang atau golok. Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan dua pedang. "Satu pelaku di todong pada perut satu korban (perempuan,red) pada bagian leher. Bila tidak menyerahkan barang berharga kedua korban diancam dibunuh," terangnya. Karena merasa ketakutan, kedua korban langsung menyerahkan barang berharga miliknya. Satu unit motor dua HP dan  dompet berisikan uang dan surat berharga Usai melakukan proses laporan, petugas langsung membentuk zim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan benar hanya membutuhkan waktu lima hari kedua pelaku berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Ngoro, Mojokerto. "Kedua pelaku akhirnya kita ringkus di kediamannya masing-masing. Saat itu petugas mendapati adanya jual beli motor tanpa plat nomor. Ternyata motor tersebut milik korban yang telah lapor kepada kita saat di todong pedang," bebernya. Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua unit HP. sementara dua pedang disembunyikan oleh pelaku di semak-semak."Disembunyikan itu memang sengaja untuk menghilangkan barang bukti," tambahnya. Dony menyebut, dalam proses penangkapan dan pencarian barang bukti, petugas sempat mendapatkan perlawanan terhadap kedua pelaku sehingga petugas memberikan tindakan terukur. "Kami tembak karena kedua pelaku ini berusaha merebut parang dan berusaha melarikan diri," tegasnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan disangkakan pasal 365 KUH tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.(no).

Sumber: