60 % Kriminalitas Libatkan Anak Dipengaruhi Minuman Keras
Lumajang, memorandum.co.id - Tingginya kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur membuat masyarakat prihatin. Bagaimana tidak, anak anak yang merupakan generasi emas penerus bangsa banyak yang terlibat aksi kriminalitas. Dari data Satuan Reskrim Polres Lumajang tingginya kasus kriminalitas yang melibatkan anak anak dinilai sebagai fenomena yang sangat memprihatinkan. Tercatat sebanyak 30 kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur pada periode Januari sampai Agustus tahun 2021. Beragam jenis kriminalitas dari kasus kekerasan, pencabulan, persetubuhan sampai pada kasus perampasan yang disertai pembunuhan dilakukan oleh anak anak dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan trend kriminalitas yang melibatkan anak di tahun ini cenderung masih tinggi. Jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak tercatat 59 kasus sepanjang tahun 2020. Sedangkan di periode bulan januari sampai dengan agustus tahun 2021 sudah tercatat sebanyak 30 kasus yang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. "Masih belum bisa dipastikan ada penurunan atau kenaikan kasus kriminal yang melibatkan anak, karena di periode Januari dan Agustus di tahun berjalan ini unit PPA tengah menangani perkara sebanyak 30 kasus" ujarnya Fajar menjelaskan faktor yang mendominasi tingginya kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur ini banyak dipengaruhi oleh minuman keras. Menurutnya hampir 60 % tindakan kriminalitas yang melibatkan anak dibawah umur banyak dipengaruhi oleh faktor minuman keras."60 % perkara yg melibatkan anak didominasi karena pengaruh miras" tambahnya. Terlepas dari faktor miras apakah narkoba juga menjadi faktor pendukung tindakan anak anak dalam melakukan kriminal? Ia mengatakan bahwa narkoba tidak mendominasi sebagai faktor yang mempengaruhi tindak kriminalitas. " selama ini kita berdasarkan pengakuan pelaku dan kita tidak mengembangkan lebih jauh ke narkoba, begitu tes kesehatan dinyatakan sehat ya sudah karena bukan ranah kita.” Jelasnya Namun demikian guna memastikan bahwa tidak adanya penggunaan narkoba dalam setiap tindak kriminalitas, kedepannya pihaknya akan berkoordinasi dengan unit reskoba untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku dengan barang haram tersebut. " Ya ke depannya kalo memang ada pengakuan dipakai untuk beli narkoba kita akan berkoordinasi dengan kasatreskoba” Sementara itu disinggung soal diversi yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan berpedoman pada keadilan restoratif atas kasus yang melibatkan anak dibawah umur, Fajar menjelaskan bahwa penyelesaian secara diversi hanya bisa diterapkan bagi tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun penjara namun untuk selebihnya tetap sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. "Untuk tersangka anak yang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dilakukan diversi kalau di atas 7 tahun perkara lanjut" Pungkasnya (ani)
Sumber: