Jumlah Desa Mandiri di Jatim Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Desa Mandiri di Jatim Tertinggi se-Indonesia

Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerataan pembangunan di Jawa Timur terus menunjukkan perkembangan positif, tidak hanya di wilayah perkotaan, melainkan juga di tingkat pedesaan. Hal ini dibuktikan dengan semakin tingginya keberadaan desa dengan status Mandiri dan Maju serta tidak adanya lagi desa dengan status tertinggal dan sangat tertinggal. Bahkan, berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021 Kementerian Desa PDTT, jumlah desa mandiri dan maju di Jatim tertinggi di antara provinsi lain se-Indonesia. Tidak hanya status desa mandiri yang tertinggi, desa dengan status maju di Jatim juga tercatat mendominasi secara nasional dengan total 3.283 desa. Atas pencapaian IDM tahun 2021 ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa syukurnya karena pembangunan di tingkat pedesaan terus tumbuh baik. Pembangunan desa yang baik di Jatim tersebut juga mampu berseiring dengan laju penurunan angka kemiskinan di tingkat pedesaan khususnya pada Tri - Wulan II Tahun 2021. "Alhamdulillah, berdasarkan Indeks Desa Membangun [IDM] Tahun 2021 yang di rilis Kmendes/PDTT saat ini di Jawa Timur sudah tidak ada lagi desa tertinggal apalagi desa sangat tertinggal. Yang harus kita syukuri saat ini ada 697 desa mandiri di jawa Timur, yang merupakan jumlah terbanyak secara nasional,’ kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jum’at (20/8/2021). "Dalam setiap proses pembangunan yang dilakukan terdapat ikhtiar agar terus menekan angka kemiskinan serta mendorong kesejahteraan masyarakat terus meningkat," tambah Khofifah. Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, terjadi peningkatan jumlah desa mandiri yang sangat signifikan di Jatim pada tahun ini dibandingkan pada tahun 2020 sebanyak 332 desa. Begitu pula pada status IDM maju yang meningkat tajam dari 2.621 desa pada tahun 2020 menjadi 3.283 desa. "Tahun lalu masih terdapat 3 desa tertinggal dan satu desa sangat tertinggal. Tahun ini sudah tidak ada lagi. Hal ini setelah ditetapkannya dua desa di Jatim, yakni Renokenongo dan Kedungbendo di Kabupaten Sidoarjo sebagai desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa sesuai UU Nomor 6 tahun tahun 2014 tentang desa," pungkas gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut. (Mg6)

Sumber: