Satreskoba Polres Lumajang Bekuk Pengedar Sabu Asal Randuagung

Satreskoba Polres Lumajang Bekuk Pengedar Sabu Asal Randuagung

Lumajang, memorandum.co.id - Tim Opsnal Satreskoba Polres Lumajang berhasil ungkap pengedar dan pengguna sabu. Satu tersangka berinisial AF (29), pemuda asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, dibekuk saat berada di depan warung waralaba di Jalan Raya Klakah, Kecamatan Klakah, Rabu (18/8/2021) sore. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 0.51 gram yang  dikemas dalam plastik klip dengan dibungkus tisu dan disolasi kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok. Penangkapan tersangka diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di kawasan Klakah sering terjadi peredaran narkoba. "Dari informasi itu, satreskoba melakukan penyelidikan. Sehingga berhasil mengamankan tersangka saat nongkrong di depan toko waralaba," terang Kasatreskoba AKP Ernowo saat dihubungi memorandum.co.id, Kamis (19/8/2021). Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit motor matic yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya serta 1 buah jaket hitam milik tersangka. Menurut keterangan AF, barang yang dibeli memang untuk dijual. Motifnya, untuk mencari keuntungan. Selain itu, dirinya juga sebagai pengguna barang haram tersebut. "Untuk tersangka AF, terancam pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ani/fer)

Sumber: