Satreskoba Polres Lumajang Libas Sindikat Pengedar Pil Koplo Jenis Y

Satreskoba Polres Lumajang Libas Sindikat Pengedar Pil Koplo Jenis Y

Lumajang, Memorandum.co.id - Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil melibas sindikat pengedar pil koplo jenis Y. Tiga tersangka diamankan masing-masing berinisial ADW (21), dan WF (23), warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono. Satu tersangka lain yakni CR (25), warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Ketiga tersangka disergap di lokasi berbeda. Bermula dari penangkapan tersangka ADW di teras rumahnya, Sabtu (14/8), sekitar pukul 22.30. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti bungkus bekas rokok berisi 60 butir pil koplo jenis Y. Oleh ADW, pil tersebut dikemas di enam linting kertas. "Dari keterangan ADW kami memperoleh informasi jika dia mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial WF. Tidak ingin kehilangan target, kami melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kolam pemancingan Sumbersuko," kata Kasatreskoba, AKP Ernowo. Dari penangkapan WF, polisi menyita barang bukti dua buah kaleng plastik dengan total isi sebanyak 1472 ribu butir pil logo Y. "Kami juga amankan sejumlah barang bukti dari tersangka WF termasuk plastik bungkus pil yang sudah dikemas ke paket," lanjut Ernowo. Meski sudah mengamankan dua tersangka, penyidik Satreskoba tidak cepat puas diri. Mereka kembali bergerak hingga berhasil mengamankan tersangka CR di dalam garasi rumah tersangka. Dari tangan CR, polisi menyita empat klip isi 334 butir pil Y. "Kami juga amankan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang tersebut. Untuk mengelabui, tersangka menyimpan barang bukti tersebut di sebuah kaleng," pungkasnya.(ani)

Sumber: