Divonis 25 Hari Penjara, Anggota DPRD Jember Langsung Bebas

Divonis 25 Hari Penjara, Anggota DPRD Jember Langsung Bebas

Jember, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Jember, Imron Baihaqi divonis 25 hari kurungan badan/penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember atas kasus penganiayaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Jember yakni selama satu bulan dan bayar perkara sebesar lima ribu rupiah. JPU R Yuri Andina Putra menilai, terdakwa yang jiga politikus PPP Jember ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP. Sidang yang digelar secara virtual itu diikuti oleh terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya dan JPU dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember. "Bahwa majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa oknum anggota DPRD Kabupaten Jember, telah terbukti dan bersalah menjatuhkan 25 hari kurungan badan," terang Humas PN Jember, Selamet Budiono, Senin (16/8/2021). Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, lanjut Slamet Budiono, lantaran perkara ini sudah melalui jalan damai bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari menerangkan, terdakwa telah divonis selama 25 hari potong masa tahanan badan dan seperlima tahanan kota. “Sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember, sudah damai dan sudah membuat surat pernyataan. Bahkan pencabutan ke Kepolisian,” beber Okto Thohari. Di sisi lain, Nur Wakib, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Imron Baihaqi menuturkan, vonis terdakwa selama 25 hari merupakan putusan majelis hakim yang sudah adil. Menurutnya, terdakwa sudah mengakui dan meminta maaf, baik kepada korban dan masyarakat. "Putusan ini sudah adil atas perbuatan terdakwa, bahkan terdawa sudah mengakui apa yang diperbuat dalam fakta persidangan. Artinya, kami dan terdakwa telah menerima putusan majelis hakim selama dua puluh lima hari," terang Nur Wakib. Beberapa pertimbangan, lanjut Nur Wakib, karena memang perkara ini sudah terjadi restoratif justice (adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa), perdamaian itu terjadi jauh hari dari persidangan digelar. "Pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember menanggapi baik terjadinya perdamaian antara korban dengan terdakwa, sehingga apa yang dilakukan oleh kejaksaan selaku penuntut umum sudah sangat berkeadilan, selaku wakil negara dalam menegakkan hukum," beber Nur Wakib. Sehingga, terdakwa tidak harus menjalani kurungan badan lagi. Dari perhitungannya 16 hari menjalani tahanan badan di Lapas kelas IIA Jember, masih ditambah 50 hari tahanan kota jadi seperlimanya 10 hari jumlahnya sehingga sudah 26 hari. "Dengan vonis 25 hari kurangan badan, sudah dijalani 16 hari di Lapas Jember, perhitungannya dari 50 hari tahanan kota sama dengan 10 hari kurungan, sehingga apa yang diputuskan majelis hakim sudah klop dengan tahanan rutan plus tahanan kota yang sudah dijalani terdakwa," pungkasnya. (edy)

Sumber: