Resmob Macan Agung Ringkus Kawanan Tipu Gelap Lintas Provinsi

Resmob Macan Agung Ringkus Kawanan Tipu Gelap Lintas Provinsi

Tulungagung, memorandum.co.id - Timsus Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang mengakibatkan korban rugi ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus itu dipimpin Ipda Ziko Bintang. Petugas berhasil meringkus 4 kawanan tipu gelap. Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas, Iptu Nenny Sasongko, modus operandi kawanan tipu gelap yakni menggunakan KTP palsu, SIM palsu, STNK palsu dan Nopol truk palsu. "Keempatnya berinisial BKA (48), asal Jalan Balimbing Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jateng; Was (40), asal Dusun Karangpoh, Desa kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jateng; Roh (42), asal Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kabupaten Tegal, Jateng; dan WY (41), asal Desa Kradenan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen Jateng," terangnya, Sabtu (14/8). Kronologisnya, dipaparkan Iptu Nenny, yaitu terjadi pada hari Senin (26/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib. Kawanan tipu gelap itu mencari sasaran seorang broker yang butuh angkutan untuk membawa barang. Setelah mendapatkan sasaran, tersangka Was menghubungi sang broker berpura-pura sebagai sopir dan sanggup mengantarkan barang tersebut. “Was mengirimkan identitas berupa KTP palsu, STNK palsu dan satu unit truk Nopol K 8396 TK yang sudah disiapkan sebelumnya,” ujarnya. Nenny melanjutkan, kawanan ini mendapatkan sasaran (muatan) gula merah sebanyak 300 sak atau setara 15 ton yang diperkirakan senilai Rp 120 juta dari Tulungagung menuju Semarang. Setelah sepakat, tersangka Roh mencari penyedia truk. “Kemudian mereka berangkat ke Tulungagung dengan pemilik truk. Tiga tersangka mengendarai Avanza G 9461 GE dan yang satunya ikut naik truk," kata Nenny. Ketika hampir tiba di TKP, mereka mengajak sopir/pemilik truk berhenti untuk ngopi di pinggir jalan. Saat sopir/pemilik truk di dalam warung, keempat tersangka mengganti nopol asli truk dengan nopol palsu sesuai STNK palsu. “Mereka mengatakan kepada sopir/pemilik truk alasan mengganti nopol truk karena menyesuaikan dengan surat jalan. Selanjutnya mereka menuju lokasi gudang korban,” tambah Paur Subbag Humas. Dengan menunjukkan KTP dan STNK palsu yang sebelumnya dikirimkan ke broker, akhirnya kawanan penjahat itu berhasil mengeluarkan barang (300 sak gula) dari dalam gudang. Kemudian di tengah perjalanan, sopir truk diarahkan untuk berubah tujuan ke Kabupaten Banjar Jawa Barat dengan alasan harga PT tidak cocok. “Selanjutnya sampai di tanjakan Cikokon, Cilacap, Jawa Tengah, gula merah sebanyak 300 sak (15 ton) tersebut dioper muat dengan dua kendaraan Colt Diesel untuk digelapkan," sambungnya. Setelah berhasil melakukan kejahatan tersebut, para tersangka membakar SIM, STNK palsu dan nomor HP, serta juga mengubah penampilan dengan tujuan mengelabuhi korban maupun petugas. Polisi yang menerima laporan dari korban segera bergerak cepat. Setelah sekian waktu akhirnya berhasil mengendus keberadaan para tersangka, hingga kemudian satu per satu kawanan tipu gelap ini diringkus. Timsus Macan Agung juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Truk Fuso Nopol G 9092 FZ, 1 unit mobil Avansa warna hitam Nopol G 9461 GE, 1 roll terpal warna biru ukuran 8 x 10 meter, sebuah dompet warna hitam, 4 unit HP, 2 buah Kartu E-Tol, 1 lembar kertas pesanan nopol palsu dan uang tunai Rp 450 ribu. “Mereka merupakan residivis. Was residivis curas modus bajak truk, Roh residivis 3 kali dalam perkara 372 KUHP, 114 KUHP dan perkara 365 modus bius korban, dan WY merupakan residivis 2 kali dalam perkara 365 modus bajak truk. Sedangkan BKA merupakan otak atau dalang dari kejahatan yang mereka lakukan secara bersama-sama," tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat kawanan langsung ditahan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana. (nn95/sya/mad)

Sumber: