BPN Beri Motivasi Pelaksanaan PTSL di Masa Pandemi
Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jatim Ir H Jonahar, M Ec. Dev menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh kantor pertanahan (kantah) di masa pandemi Covid-19 di tengah perpanjangan PPKM darurat. Hal itu disampaikan Kakanwil Jonahar ketika melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi tahun 2021 dengan roadshow di beberapa kantor pertanahan di Tuban, Bojonegoro, Magetan, Ngawi, dan Malang Kota. “Ada tiga hal yang selalu saya sampaikan setiap saya melakukan kunjungan kerja di beberapa kantor pertanahan di Jatim. Dan itu harus dilakukan,” tegas Jonahar di kantornya, Jalan Gayung Kebonsari, Jumat (13/8). Tiga hal itu, pertama menjaga hubungan baik dengan pemkot/ pemkab dengan menyelesaikan penyertifikatan aset mereka, menjalin hubungan dengan kajari, kapolres, dan dandim untuk tetap menjaga silaturahmi. Kedua, menyelesaikan tunggakan pekerjaan, dan ketiga target PTSL 100% kualitas dan kuantitas pada bulan Oktober 2021 mendatang. “Saya yakin, setiap masalah yang dihadapi pasti ada jalan keluarnya. Namanya silaturahmi dengan menjaga hubungan baik, pasti akan dapat membantu segala kesulitan,” sambungnya. Menurut Jonahar, tujuan dari kunjungan kerja ini tidak lain untuk monitoring dan evaluasi kinerja jajaran kantor pertanahan di masa PPKM level 4 kepada daerah yang masih melaksanakan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) sampai hari ini. “Kedatangan kita untuk memberikan suntikan semangat kepada jajaran yang ada di daerah di masa PPKM darurat. Sementara program pemerintah PTSL harus tetap berjalan. Kami optimis target penyelesaian PTSL tahun 2021 dapat tercapai,” sahut Jonahar optimis. Setiap pertemuan dengan jajaran kantor pertanahan, Kakanwil Jonahar selalu memberi evaluasi dengan membedah tunggakan perseksi dan memberi jalan keluar setiap persoalan. Kakanwil juga berharap kantah menyediakan loket/ ruang khusus untuk pensertipikatan aset pemda. Kantah diinstruksikan memberi “Karpet Merah” dengan memberi kemudahan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Terkait tunggakan agar segera diselesaikan karena tunggakan adalah pintu masuk adanya pengaduan, laporan, surat kaleng dan demo, Kakanwil Jonahar berpedoman dengan surat edaran (SE) Sekjen agar tunggakan segera diselesaikan, bukan hanya secara verbal akan tetapi disurati dalam tempo 10 hari sebanyak 2 kali. “Didalam surat tersebut disampaikan permohonan akan dikeluarkan apabila pemohon tidak dapat melengkapi persyaratan dan apabila dimohonkan kembali harus dimulai dari awal,” pungkasnya. (mik/gus)
Sumber: