Dugaan Korupsi SMKN 10 Segera ke Meja Hijau

Dugaan Korupsi SMKN 10 Segera ke Meja Hijau

Malang, Memorandum.co.id Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah hampir menyelesaikan berkas keterangan saksi dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Jika semuanya sudah sempurna, berarti perkara tersebut akan segera masuk ke ruang sidang. Selanjutnya, pihaknya tinggal mendapatkan keterangan dari ahli. Mulai dari ahli fisik pembangunan proyek, proses pengadaan barang dan jasa serta dari inspektorat. "Sudah hampir selesai ya. Tinggal keterangan ahli. Nanti untuk fisik bangunan ahlinya dari ITN Malang. Untuk proses lelang pengadaan barang dan jasa dari ULP Kota Malang. Sementara terkait kerugian uang Negara, dengan inspektorat propinsi Jawa Timur," terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, Rabu (04/08/2021). Ia menambahkan, hingga saat ini, telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Bahkan, yang sudah menjadi tersangkapun, akan menjalani pemeriksaan lagi. "Sudah sekitar 23 saksi yang dimintai keterangan. Selanjutnya, keterangan ahli," imbuh JPU, Bobby Sebelumya, setelah kepala sekolah, Kejaksaan Negeri Kota Malang, menetapkan wakil kepala sekolah yang juga menyusul ke tahanan. Para tersangka, diduga terlibat dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Ba Bun) tahun 2019. Selain itu, pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020. Menurut Jaksa, tersangka kedua, ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya, yang menjabat Kepala sekolah inisial DL. Tersangka ke dua, inisial AR asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia sebagai pejabat pengadaan dan ketua tim revitalisasi. Sementara di jabatan sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepada Sekolah bidang Sarana Prasarana. Ia diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Selain itu, pinjam bendera dari rekaman, untuk mengerjakan proyek. Dari kasus tesebut, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miyar lebih. Disinggung apakah masih ada kemungkinan tersangka lainya, Dyno menerangkan, bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan. Kini para tersangka mendekam di Lapas sebagai tahanan titipan,  sambil proses lebih lanjut. Mereka terancam pasal pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (edr/gus)

Sumber: