Pengguna Sabu Randuagung Dibekuk Polisi
Lumajang, memorandum.co.id - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Dia adalah RWP (20), warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. RWP diamankan saat berada di dalam rumahnya, Jumat (30/7/2021) malam. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus tisu dan dililit dengan isolasi hitam. Selain itu, petugas juga menyita dua buah sekrop sabu, satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, satu buah potongan selang kecil, dua buah plastik klip bekas tempat sabu. Dan, satu buah korek gas, gunting serta seperangkat alat hisap sabu (bonk). Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, tersangka diamankan oleh petugas di dalam kamarnya sesaat setelah mengkonsumsi barang haram tersebut. "Pada saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya," katanya, Minggu (1/8/2021). Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Berbekal informasi itu, pihaknya menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyeledikan. "Hasilnya, kita berhasil mengamankan tersangka dan saat ini tersangka beserta barang buktinya kita amankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. (fai)
Sumber: