Didenda Satgas Covid-19 Rp 10 Juta, Ketua PCNU Jember Legowo

Didenda Satgas Covid-19 Rp 10 Juta, Ketua PCNU Jember Legowo

Jember, Memorandum.co.id - Ketua PCNU Kabupaten Jember, KH. Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab mengaku menerima dan legowo atas sanksi denda Rp 10 juta dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jember lantaran menggelar akad nikah. Melalui telepon selulernya saat dikonfirmasi Memorandum.co.id, Gus Aab menerangkan, akad nikah itu sudah ditunda 2 kali menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat. "Agenda pernikahan itu sebenarnya sudah dua gagal dan kali ketiganya digelar sederhana hanya untuk kalangan keluarga, karena lebih dari tiga puluh orang, sebab yang datang sekira tujuh puluh orang," ungkap KH. Abdullah Syamsul Arifin, Sabtu (31/7/2021). Menurut Gus Aab, rencana pertama akad nikah digelar pada tanggal 11 Juli dan gagal karena ada ketentuan PPKM Darurat. Kemudian diundur hingga 22 Juli namun lagi-lagi PPKM diperpanjang hingga tertunda dan harus diundur lagi. "Setelah gagal dua kali maka keluarga memutuskan untuk digelar pada 28 Juli, itu hanya akad nikah dengan keluarga terbatas, itupun semua keluarga telah menggunakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, saat foto keluarga saja untuk dokumentasi membuka masker," beber Gus Aab. Sebenarnya, kegiatan seperti itu juga telah terjadi di mana-mana. Setiap desa rata ada hajatan di Kabupaten Jember, itu semua terjadi karena tidak ada kepastian kapan berakhirnya PPKM Darurat atau kapan pandemi berakhir. "Lantaran dalam foto bersama keluarga itu yang menjadi pemicu dan disoal, sebab melepas masker, dan itu bisa dilihat bahwa mereka menggunakan seragam kalau di luar keluarga, apa orang luar akan memakai baju seragam. Seragam itu sejak rencana awal karena sudah jadi, sebagai dokumentasi untuk kalangan keluarga inti, tapi semua itu sudah beres dan bagaimana lagi kalau sudah diputuskan," jlentreh Gus Aab. Gus Aab pun mengimbau, baik kepada pihak penegak disiplin harus berlaku adil, sedangkan bagi masyarakat untuk menunda atau membatalkan saja rencana hajatan agar tidak dibubarkan atau akan mendapatkan sanksi denda atau pidana kurungan. Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Jember yang dipimpin oleh Bupati Hendy Siswanto menggelar konferensi pers bersama dengan Dandim 0824 Jember Letkol. Inf. La Ode M. Nurdin dan Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin terkait pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pondok Pesantren milik ketua PCNU Jember. “Semua pelanggar protokol kesehatan tetap akan kami tindak sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan PPKM Level 4, di mana pada hari Rabu lalu, tepatnya di Pondok Pesantren Darul Ulum di Kecamatan Bangsalsari, disana ada pernikahan yang sepertinya tidak mematuhi protokol kesehatan. Tanggal 29 setelah kita cek, sudah dilakukan tindakan, Satpol PP TNI dan Polri bergerak ke lokasi acara, dan telah dilakukan penyidikan," ujar Bupati Hendy. Atas pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PCNU Jember tersebut, aparat penegak hukum dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jember meliputi Satpol PP, TNI dan Polri akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan denda kepada Gus Aab senilai Rp 10 juta. "Insyaallah hari ini sudah dilakukan sidang dan harus diputuskan. Jelas putusannya yakni denda Rp 10 juta atau pidana kurungan selama 15 hari. Jadi kedepan kita harus berhati-hati dan tanggungjawab terhadap pandemi covid-19," ungkapnya. (edy)

Sumber: