Kurir Sabu Kota Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup
Malang, Memorandum.co.id - Apes menimpa MA (37), warga Jl. LA Sucipto, Gang Taruna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sempat sukses 2 kali menjadi kurir narkoba, tugas yang ke tiga kalinya ketiban apes. Karena tertangkap Satreakoba Polisi Polresta Malang Kota. "Awalmya tim satreskoba memperoleh informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, kami melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan," terang KBO Satreskoba, Iptu Bambang Heryanta. Dari penyelidikan, akhirnya dapat dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Setelah ditangkap, petugas terus melakukan penggeladahan di rumahnya. "Akhirnya dapat diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu. Beratnya cukup besar 17, 84 gram. Satu unit HP dan timbangan elekronik," lanjutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari dari seseorang. Caranya, dengan sistem ranjau di kawasan Pasuruan. Tugasnya, adalah mengirim barang sesuai perintah seseorang yang masih DPO. Dalam satu kali pengiriman, pekerja serabutan ini, mendapatkan imbalan sejumlah Rp. 2 juta. "Selain mendapatkan imbalan, tersangka juga bisa mengkonsunsi secara gratis. Pada awalnya, ia menerima barang kiriman sebanyak 1 ons," pungkasnya. Mengingat barang bukti cukup besar, diatas 5 gram, maka tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2. Ancaman maksimal seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun. (edr)
Sumber: