Dishub Jatim Serahkan 44 Kendaraan Operasional

Dishub Jatim Serahkan 44 Kendaraan Operasional

SURABAYA - Apel kesiapan angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Senin (17/12) juga dilakukan penyerahan secara simbolis 44 unit kendaraan operasional kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jawa Timur. Motor ini rencananya digunakan untuk operasi sadar keselamatan dan ketertiban (Kestib). Kepala Dishub Jatim Fattah Jasin mengatakan, dalam kegiatan apel kesiapan angkutan Nataru ini sekaligus menyerahkan kendaraan operasional di UPT-UPT lingkungan Dinas Perhubungan Jawa Timur. "Ada 33 unit kendaraan R2 jenis Trail motor yang telah dibagikan dan 11 unit R4 operasional yang dikelola oleh UPT di lingkungan Dinas Perhubungan di Jawa Timur," kata Fattah Jasin, seusai apel kesiapan angkutan Nataru. Ia menambahkan, kendaraan operasional ini nantinya bertujuan untuk mempercepat dan memantau kemacetan dilapangan serta dapat membantu kepolisian di dalam memperlancarkan arus lalu lintas dan mengantisipasi adanya kecelakaan dan kemacetan. Ia berharap, dengan adanya kendaraan R2 dan R4 ini difokuskan untuk menunjang operasi sadar keselamatan dan ketertiban. Jadi dari segi keselamatan maka kita berharap bahwa tingkat kecelakaan dari waktu ke waktu serta tahun ke tahun bisa menurun dengan adanya pembagian sarana prasarana kendaraan tersebut. Dari segi ketertiban kendaraan berlalulintas, salah satunya kendaraan operasional R4 ini telah dilengkapi dengan komputerisasi. Sehingga kendaraan tersebut secara otomatis bisa melihat langsung apakah standar kendaraan itu layak atau tidak digunakan di jalan tersebut. "Jadi ketika ada kendaraan tidak berstandar kelayakan berada di jalan maka langsung kami tilang," ungkap mantan Kadis Koperasi dan UMKM Jatim itu. Dari 44 unit kendaraan operasional untuk operasi sadar Kestib ini, lanjut Fattah Jasin, Ia berharap kendaraan tersebut ke depanya bisa menekan dari segi keselamatan laju pertumbuhan kejadian-kejadian dilapangan. "Terutama dari segi ketertiban, secara administratif buku dan uji kir selama ini masih banyak yang sudah tidak berlaku (mati-red) tidak di urus masyarakat," pungkas dia. (x/yok)

Sumber: