Jabatan 20 Kepala OPD dan Sekda Kosong, DPRD Jatim Nilai Pemprov Cacat Hukum

Jabatan 20 Kepala OPD dan Sekda Kosong, DPRD Jatim Nilai Pemprov Cacat Hukum

Surabaya, Memorandum.co.id - Anggota DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo mengingatkan Pemprov agar tidak melanggar hukum terkait kebijakan PLH Sekdaprov Jatim dan 20 Plt kepala OPD Pemprov Jatim. Disampaikan Freddy yang juga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur ini, penunjukan PLH Sekda Provinsi Jatim bertentangan dengan hukum administrasi pemerintahan. "Karena terjadi maladministrasi atau cacat hukum," tegas Freddy Poernomo. Politisi yang juga doktor ilmu hukum pemerintahan jebolan Unair ini menyampaikan, saat proses pengisian beberapa jabatan yang kosong di OPD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dipastikan terganggu. Sampai saat ini sekitar 20 kepala OPD definitif di Pemprov Jatim juga belum terisi. Freddy menegaskan, kebijakan itu berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah karena kewenangan Plt tak sebesar pejabat definitif. "Kami berpedoman pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tandas Freddy. Lanjut Freddy, PLH adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. "Berarti pejabatnya masih ada dan belum pensiun atau tidak alih fungsi (cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji). Maka selama pejabatnya sementara cuti, atasan (Gubernur) memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yaitu menunjuk pelaksana harian (sifatnya sementara)," tegas dia. Sementara PLT adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan tetap (pensiun/alih fungsi/meninggal dunia). "Maka atasan (gubernur) memiliki hak untuk menunjuk PLT untuk melaksanakan tugasnya (menunggu proses pergantian pejabat definitif)," terang dia. Ia mengingatkan, kewenangan PLH dan PLT penjelasannya ada pda SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019. Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur yang diemban Heru Thahjono kembali disorot wakil rakyat. Pasalnya, sudah empat bulan ini jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling puncak berstatus Plh. “Pelayanan masyarakat memang masih bisa jalan sebagaimana mestinya walau OPD dipimpin seorang Plt. Tapi perencanaan, penganggaran hingga realisasi target program-program OPD akan sulit tercapai. Karena Plt juga merangkap kepala OPD lain, sehingga pikirannya terpecah alias tidak fokus,” dalih Freddy. Sebelumnya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Heru Tjahjono sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Heru Tjahjono memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun. Terpisah, Nurkholis, Kepala BKD Provinsi Jawa Timur menyampaikan, saat ini posisi jabatan definitif kepala OPD Jawa Timur sedang berproses. "Tinggal nunggu pelantikan, sudah berproses," tegas kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Nurkholis. (day)

Sumber: