Bobol Rumah Tetangga, Maling Menanggal Diringkus
Mojokerto, memorandum.co.id - Nekad mencuri di rumah tetangga, mengantarkan Gunawi alias Gun (48), asal Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, yang saat ini menetap di Dusun/Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, harus berurusan dengan hukum. Diungkapkan Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, awalnya tersangka menyatroni rumah milik Moh Rizky Ar Ridwan (27), tetangganya yang hanya berjarak kurang lebih 15 meter. Karena sudah mengetahui seluk-beluk kediaman korban, tersangka lalu mengambil selembar STNK Toyota Calya W 9404 RB, berikut uang tunai Rp 200.000. “Termasuk tersangka juga mengambil HP," ungkapnya, Kamis (22/07/2021). Sekembalinya korban ke rumah, ia kaget lantaran pintu sudah dalam kondisi terbuka. Saat diperiksa, korban juga mendapati lemari acak-acakan. “Sadar telah menjadi korban pencurian, korban seketika memeriksa rekaman kamera pengawas,” sambung Kapolsek. Berbekal rekaman kamera tadi, korban mengetahui jika orang yang bertanggung jawab terhadap aksi pembobolan tak lain tetangganya sendiri. Selanjutnya, ia pun melaporkan kejadian ke Polsek Mojosari yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan Gunawi. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo pasal 406 ayat 1 KUHP. Sekarang ia sudah mendekam di sel tahanan Polsek Mojosari," ungkap Heru. (no/fer)
Sumber: