Jelang Puncak HBA Ke-61, Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Staf di OPD Pemkab Kediri 

Jelang Puncak HBA Ke-61, Kejari Tetapkan Tersangka Mantan Staf di OPD Pemkab Kediri 

Kediri, memorandum.co.id - Menjelang Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memberikan kejutan dengan menetapkan menetapkan satu tersangka yang merupakan mantan staf di lingkungan OPD Pemkab Kediri. Penetapan tersangka itu terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara. Penetapan tersangka disampaikan Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro didampingi kasi intel dan staf kasi pidum, Rabu (21/7/2021). Dalam rilisnya, Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro mengatakan, penyidikan umum terkait dugaan korupsi di salah satu OPD Pemkab Kediri baru dimulai pada 2020. Dan Juli 2021 ditingkatkan menjadi penyidikan khusus. "Dalam penyidikan ada beberapa kendala yang kami alami. Awalnya pada penyidikan umum yang kita hitung sendiri berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kediri, yang awalnya diperkirakan mencapai ratusan. Namun tidak sebesar itu," ungkap Sri Kuncoro dalam press rilisnya. Akan tetapi, sambung Kajari Kabupaten Kediri, tim penyidik menemukan bidang baru yang potensi kerugian awalnya mencapai Rp 853.400.000,-. Ini temuan awal, dimungkinkan akan berkembang pada bidang tersebut bisa mencapai miliaran. "Pada penyidikan khusus ini, kami telah menetapkan satu tersangka di bidang PIP berinisial S," papar Sri Kuncoro. Masih urai Sri Kuncoro, untuk sementara tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor satu minggu 2 kali sambil menunggu perkembangan. "Dalam minggu-minggu depan akan dilakukan pemeriksaan saksi. Dan saat ini tersangka sudah purnatugas. Selain itu tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Karena dalam tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, namun secara korporasi," urainya. Sri Kuncoro menambahkan, kami sudah melakukan pengecekan dilapangan atas kegiatan tersebut namun fiktif. "Saat dilakukan pemeriksaan dia (S) mengatakan dalam surat pernyataan kegiatan tersebut tidak pernah ada di desa tersebut sehingga fiktif, bahwa pengeluaran ada kegiatan tidak dilakukan," pungkasnya dengan tegas. Selain itu juga terhadap tersangka S, pihak kejaksaan melakukan pencekalan sebelum dilakukan penahanan. Dan pihak kejaksaan sudah berkoordinasi pihak imigrasi. (mis/fer)

Sumber: