Penyidik Sasar Tersangka Baru

Penyidik Sasar Tersangka Baru

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016. Sebagai bukti, penyidik pidana khusus (pidsus) yang dikomandani Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah kembali memeriksa secara maraton ketua RT/RW yang kemungkinan akan membidik tersangka baru selain pengusaha Agus Setiawan Jong. Dalam sepekan kemarin, penyidik sudah memanggil sekitar 100 ketua RT/RW untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar ini. “Masih ketua RT/RW yang pernah kami panggil dalam pemeriksaan sebelumnya. Sehari yang kami periksa antara 20 sampai 25 orang,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Minggu (16/12). Lanjut Lingga, pemeriksaan masih terus dilakukan dalam pekan ini. Sebab sebelumnya tercatat ada 230 ketua RT/RW penerima jasmas melalui Agus Setiawan Jong. Penyidik menargetkan semua ketua RT/RW akan selesai dimintai keterangan. "Besok (hari ini, red) akan ada pemeriksaan lagi,” ujar Lingga. Disinggung apakah pemeriksaan kali ini akan ada tersangka baru menyusul Agus Setiawan Jong yang terlebih dahulu berstatus tersangka. “Masih belum, lihat saja nanti dan sabar,” terang Lingga. Lingga juga tidak menjelaskan secara detail, apakah akan kembali memanggil enam anggota DPRD Surabaya dan sembilan pejabat Pemkot Surabaya yang sebelumnya sudah diperiksa kali kedua sebagai saksi. Sementara itu hingga saat ini berkas perkara Agus Setiawan Jong masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. "Masih belum dilimpahkan. Masih pendalaman sekarang," pungkas Lingga. Seperti diketahui, Agus Setiawan Jong berperan sebagai pelaksana kegiatan diduga mengkoordinir 230 ketua RT/RW di Surabaya agar membelikan peralatan pesta dengan menggunakan dana jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, Agus Setiawan Jong melebihkan harga pembelian peralatan pesta seperti terop, kursi, meja, hingga sound system membengkak Rp 4,9 miliar. Dugaan korupsi ini muncul saat penyidik memintakan audit kepada BPK RI meski dalam audit internal kejaksaan sendiri didapatkan kerugian negara. Audit itu diperlukan untuk menjerat Agus Setiawan Jong sebagai tersangka, meski sebelumnya sudah menyita barang bukti di gudang pengusaha ini di Jalan Bongkaran. Dalam perkara ini enam anggota DPRD Surabaya menjadi terperiksa. Mereka adalah Sugito (Partai Hanura), Darmawan (Partai Gerindra), Saiful Aidy (PAN), Binti Rochmah (Partai Golkar), Dini Rijanti (Partai Demokrat), dan Ratih Retnowati (Partai Demokrat). Selain itu pejabat pemkot yang diperiksa antara lain Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono; Kabid Sosial Pembangunan (Sospem) Febriana Kusumawati; Yusron Sumartono, Kadis Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (PKPD); M Taswin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan Wiwiek Widiyanti, Kepala Bagian Umum dan Protokol. (fer/nov)  

Sumber: