Kawal Eksekutor Pakai Mobil Sarana

Kawal Eksekutor Pakai Mobil Sarana

BLITAR - Komplotan curanmor yang didalangi kakak beradik, diungkap anggota Satreskrim Polres Blitar.

Bahkan, keduanya terpaksa dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat diringkus di rumahnya. Mereka adalah Wahono alias Spet (46), dan Hermawan (42).

Selain itu juga diamankan Martimbang alias Timbang (38), pelaku lain yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut. Semua tersangka yang berhasil ditangkap tinggal di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedung Kandang, Malang.

Sementara korban terakhir yang dikerjai adalah Roihan (50), pedagang Pasar Talun, Blitar yang kehilangan motor Vega R nopol AG 2951 KAN. "Ketiganya kami lumpuhkan karena saat ditangkap berusaha kabur. Anggota masih mengembangkan kasusnya," kata AKP Shodig Efendi, Kasat Reskrim Polres Blitar, Kamis (1/8).

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ini menuturkan, pencurian motor milik Roihan terjadi pada Selasa (23/7) pagi di Pasar Talun, Blitar. Awalnya korban yang warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan ini menurunkan barang dagangannya dari motor.

Saat Roihan membawa masuk dagangannya ke dalam pasar, pelaku bergegas menggasak motor korban. "Begitu korban balik ke motornya yang diparkir di tepi jalan raya atau depan pasar, kendaraan itu sudah raib. Mengetahui motornya hilang, korban melapor ke polisi," imbuh Efendi.

Hasil penyidikannya, papar Efendi, pelaku beraksi atau datang ke Blitar, dengan menumpang mobil milik Wahono. Mereka mencari sasaran, dengan cara mengamati dari dalam mobilnya. Begitu menemukan sasaran, mereka tak langsung beraksi, melainkan diamati sampai aman.

Seperti ketika membawa kabur motor Roihan, pelaku sebelumnya mengamati sekitar 30 menit. Masih kata kanitreskrim, komplotan ini menyasar motor yang kontaknya tertinggal atau masih menempel.

"Karena itu dianggap lebih mudah, kalau kontaknya masih menempel. Sasaran kebanyakan milik pedagang yang sedang menurunkan barang dagangan dan dimasukkan dalam pasar," papar Efendi.

Dijelaskan Efendi, sebagai eksekutornya adalah Martimbang. Dia juga  menjadi joki sendirian dan bukan dibawa pulang, melainkan langsung dibawa ke penadah yang ada di Kota Tulungagung.

Sementara, saat Martimbang membawa kabur motor curian, Wahono dan Hermawan mengikutinya dari belakang dengan mengemudikan mobil. "Mengapa mereka berdua itu mengikutinya dari belakang, bukan menunggu di Tulungagung. Tujuannya jika ada yang mengikuti atau melawan akan ditabrak dengan mobil," ungkap Efendi.

Setelah menjual motor curiannya, komplotan ini akan pulang ke Malang."Kasus ini terungkap karena petugas berhasil menemukan penadahnya. Dari keterangan penadah itu akhirnya diketahui siapa pelaku utamanya," pungkas Efendi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil sarana jenis Toyota Mirage, satu unit motor, surat-surat kendaraan, tiga senjata tajam (sajam) dan uang tunai Rp 495 ribu. (pra/nov)

 

 

 

 

Sumber: