DPRD Surabaya Sarankan RS Darurat Covid-19 Dibangun di Wilayah Zona Merah
Surabaya, memorandum.co.id - Komisi D DPRD Surabaya sepakat dengan upaya pemkot membangun Rumah Sakit (RS) Darurat Covid-19 di sisi hulu. Namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang berlandaskan Inmendagri 15 dan 16 tahun 2021, yakni poin ke-15 tentang PPKM mikro di tingkat RT dan RW zona merah. "Jika akan ada RS darurat di setiap kelurahan dan telah disiapkan enam kelurahan yang strategis, maka diharapkan dibangun di daerah yang paling membutuhkan dulu yaitu yang paling banyak RT zona merah sehingga memastikan berkurangnya mobilisasi," urai Wakil Ketua Komisi D Ajeng Wira Wati, Kamis (15/7/2021). Dengan demikian, terealisasinya RS Darurat Covid-19 ini diharapkan Ajeng bisa meminimalisir zona merah di setiap RT yang ada di Surabaya. "Awalnya dilakukan pendataan yang tepat dan kedua penanganan 3T (testing, tracing, treatment) di zona RT merah yang ketat. Sehingga diharapkan tidak menjadi zona merah lagi," paparnya. Saat ini, Komisi D masih terus bersama-sama mencari jalan terbaik. Baik itu terkait sarana, prasarana, penanganan, dan permasalahan kebutuhan SDM. "Penambahan SDM juga harus menjadi perhatian. Solusinya bisa dengan rekrutmen relawan medis dan lapangan," usulnya. "Peningkatan teknologi juga. Jika ada yang bisa dimudahkan baik dari komunikasi, informasi, dan transportasi, maka keperluan SDM bisa menjadi lebih efisien," imbuh politisi perempuan dari Fraksi Gerindra ini. Ajeng berpesan, dalam pengentasan persoalan pandemi Covid-19 ini, jangan hanya terfokus pada treatment medis namun dibarengi juga dengan gizi dan psikologi agar tidak terjadi kepanikan. "Karena sesuai tips Ibnu Sina, yaitu kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan terakhir yaitu kesabaran adalah awal dari kesembuhan," pungkasnya. (mg-3/fer)
Sumber: