Selama PPKM Darurat, Satlantas Polres Malang Lakukan Kebijakan Khusus

Selama PPKM Darurat, Satlantas Polres Malang Lakukan Kebijakan Khusus

Malang, memorandum.co.id - Satlantas Polres Malang pada masa PPKM darurat mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM. Ini untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian. Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah mengatakan, Polres Malang memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya sudah habis sehingga tetap bisa mengurus perpanjangan SIM. "Mereka bisa memperpanjang SIM manakala sudah habis, tetapi mereka harus sudah dinyatakan negatif," terang Agung, Kamis (15/7/2021). Kebijakan khusus tersebut diberikan kepada masyarakat, di saat dirinya harus menjalani isolasi mandiri (isoman) sementara SIM yang dimiliki sudah habis masa berlakunya. Karena saat isoman jelas tidak mungkin memperpanjang SIM, maka orang tersebut yang mendapatkan kebijakan khusus dari Polres Malang. "Kebijakan khusus tersebut berdasarkan instruksi Dirlantas Polda Jatim yang kemudian kami tindaklanjuti," kata Agung. Namun demikian, lanjut Agung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi yang bersangkutan, saat akan memperpanjang SIM bisa menunjukkan bukti hasil swab pada saat positif dan juga hasil swab negatifnya. Agung memastikan regulasi tersebut masih berlaku hingga adanya kebijakan baru sehingga diharapkan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Karena saat ini masih masa pandemi kemungkinan kebijakan khusus tersebut akan berakhir apabila masa pandemi yang ada di Jatim sudah berlalu. "Program ini kami laksanakan sesuai petunjuk lebih lanjut," pungkas Agung. (kid/ari/fer)

Sumber: