Cafe Remang-Remang di Kalimas Baru Dibubarkan, 9 Orang dan Puluhan Botol Miras Diamankan

Cafe Remang-Remang di Kalimas Baru Dibubarkan, 9 Orang dan Puluhan Botol Miras Diamankan

Surabaya, Memorandum.co.id - Beberapa cafe di Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara buka melebihi aturan jam malam, Selasa (13/7). Personel gabungan dari Polsek Pabean Cantikan dan instansi samping terpaksa membubarkan tempat yang menjadi kerumunan pengunjung yang saat itu sedang asik menikmati minuman keras (miras). Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu yang menjadi sasaran operasi kali ini adalah cafe remang-remang bernama Warung B2 dan RW Khas Flotim di Jalan Kalimas Baru. Para personil melakukan pembubaran paksa setelah kedapatan warung tersebut dijadikan tempat mabuk-mabukan sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu 9 orang diamankan bersama 36 botol miras jenis bir yang masih terisi, 32 botol bir yang sudah kosong dan 4 botol bir yang masih utuh dan tertutup. Barang bukti dan 9 orang yang diamankan saat itu digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Adapun sanksi yang dijatuhkan yakni 8 orang dijatuhi penyitaan KTP dan sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang yang merupakan pemilik warung dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 500 ribu. Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, pembubaran paksa ini dilakukan karena telah melanggar PPKM Darurat. “Awalnya ada informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melaksanakan operasi penerapan PPKM Darurat di Jalan Kalimas Baru. Dan ternyata benar ada satu warung atau cafe disana yang masih buka dan digunakan pesta minuman keras,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, masyarakat harus menyadari dan bisa lebih bersabar dalam situasi pandemi Covid-19. "Jika kerumunan tidak dibubarkan, sangat rentan terjadinya penularan apalagi kss covid semakin meningkat dan ketersediaan bed di RS juga terbatas," kata Ganis dikonfirmasi Memorandum.co.id, Rabu (14/7/2021). Oleh karenanya, lanjut kapolres, pihaknya berharap masyarakat supaya bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 dengan cara mematuhi peraturan yang ada. "Mohon dukungan masyarakat agar pelaksanaan PPKM darurat apa yang menjadi ketentuan pemerintah untuk ditaati," pungkas Kapolres Tanjung Perak. (alf)

Sumber: