80 Persen Anak Berhadapan dengan Hukum

80 Persen Anak Berhadapan dengan Hukum

SURABAYA -  Sebanyak 80 persen anak-anak terpengaruh pornografi dan narkoba hingga berujung berhadapan dengan hukum. Kondisi ini  ini juga terjadi di Jawa Timur. Tingginya angka anak yang tersandung  hukum, membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim prihatin.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jatim Drs Herawanti Ananda MSi meminta kepada orang tua agar lebih ketat memberikan pengawasan pada aktivitas anaknya.

"Provinsi Jatim telah melakukan berbagai pencegahan agar anak tidak berhadapan dengan hukum, " terang Herawanti Ananda.

Lanjut Herawanti Ananda, pihaknya juga mengajak kabupaten/kota untuk memberikan pengetahuan mengenai bagaimana agar anak tidak berhadapan dengan hukum.

“Kami selalu mengajak masyarakat,  memberikan pengetahuan mengenai bahaya narkoba, pornografi dan radikalisme,” ujar Ananda, Selasa (30/7) kemarin.

Selain mengajak kabupaten/kota, DP3AK Provinsi Jatim juga melakukan penguatan pada keluarga.

Menurut Ananda, penguatan keluarga ini sangat penting agar anak mengetahui mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Jika dilanggar akan berhadapan dengan hukum.

“Saat anak berhadapan dengan hukum, memang bisa dilakukan difersi atau pengampunan hukum antara pelaku dengan korban. Tapi jika korban atau keluarga korban tidak mau melakukan difersi, anak terpaksa menjadi binaan negara,” ujar dia.

Saat ini, lanjut Ananda, anak yang berhadapan dengan hukum yang dibina di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) di Kota Blitar sebanyak 300 lebih anak. Dari jumlah itu 80 persen anak kesandung masalah pornografi dan narkoba.

“Kasus pornografi akibat pengaruh media sosial dan media massa jumlahnya sangat banyak. Pemberitaan  media massa yang masih vulgar memunculkan anak penasaran dan ingin tahu. Saat orang tua gagal melakukan pencegahan rasa keingintahuan itu, anak akhirnya akan melanggar norma-norma agama seperti pemerkosaan, pelecehan, dan pencabulan,” tutur dia.

Sementara itu, Hasan dari  Asisten Deputi (asdep) Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stikmatisasi mengatakan, saat ini banyak anak berhadapan dengan hukum. Gencarnya pengaruh teknologi informasi dari gadget membuat anak-anak mudah dimasuki faham-faham yang bertentangan dengan hukum. Seperti ancaman bahaya terorisme. "Kami bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukkan unsur bahaya ancaman terorisme," terang Hasan.

Hasan menegaskan, anak sebagai aset bangsa pantas dilindungi agar tidak terpapar paham radikalisme, narkoba dan pornografi. (lis/udi)

Sumber: