Hari ke-10 Penyekatan PPKM Darurat di Gresik, 750 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Hari ke-10 Penyekatan PPKM Darurat di Gresik, 750 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Gresik, Memorandum.co.id - Pendisiplinan PPKM Darurat di Kabupaten Gresik hari ke-10 terus digencarkan. Petugas gabungan menggelar penyekatan arus lalu lintas di depan pusat perbelanjaan Iconmall Gresik, Senin (12/7/2021). Ratusan kendaraan dipaksa putar balik. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kabag Ops, Kompol Zaenal Arifin yang memimpin operasi tersebut mengatakan, pihaknya berharap masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat. Operasi digelar di momen jam kerja untuk membatasi mobilitas masyarakat yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal. Akses Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo itu pun disekat. Para pengendara harus menjalani pemeriksaan dari petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Satu per satu kelengkapan pengendara diperiksa, baik identitas hingga tujuan bepergian. Seiring dengan adanya penyekatan dan operasi yustisi itu, kemacetan panjang pun terjadi. Masyarakat antre mengikuti pemeriksaan. Yang tidak mampu menunjukkan tujuan dan keterangan bepergian tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diputarbalik. "Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19," tegasnya. Pihaknya mengingatkan, sektor non esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now. "Dari penyekatan tersebut, 5 pelanggar kami beri sanksi tertulis. Sedangkan sekira 750 kendaraan baik itu roda dua dan roda empat juga kami kembalikan karena tidak mampu menunjukkan surat izin dan tidak ada keperluan mendesak," imbuhnya. Alumnus Akpol 2001 itu berharap para pekerja maupun perusahaan mendukung upaya penanganan Covid-19. Pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang membandel. Apalagi, Bupati Gresik telah mengeluarkan SE 13/2021.(and/har)

Sumber: