Pedagang Tolak Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77

Pedagang Tolak Penertiban Pasar Buah Tanjungsari 77

SURABAYA - Rencana Dinas Perdagangan Kota Surabaya menertibkan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77, ditolak pedagang di sana.  Hal itu terungkap  pada rapat  koordinasi dan mediasi antara pedagang dengan  dinas perdagangan  di ruang Karang Jamuang, Gedung Pelindo III, Selasa (30/7). Meski begitu, hingga saat ini pedagang masih beraktivitas seperti biasa. Mereka tetap berjualan seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan adanya rencana penertiban itu. Mereka beralasan aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan kehidupan pedagang.  Joko Hendro Purnomo, pedagang buah di sana, mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah kota yang membekukan pasar buah tradisional. Pasalnya, jika itu dilakukan akan berimbas pada nasib 40 pedagang yang mengais rizeki di sana. "Kami minta pasar buah di Tanjungsari 77 tetap dibuka dan dinas perdagangan memudahkan perizinan pasar di tempat  kami. Tolong jangan dipersulit," kata Joko Hendro Purnomo. Atas rencana penertiban dan pembekuan pasar  itu, para pedagang buah  mengambil melalui jalur hukum. Yaitu mengajukan  gugatan  pemkot ke PTUN. “Kami menolak dipindah. Sama saja itu menggali kubur buat pedagang karena akan berimbas pada omset penjualan. Meski dapat berjualan, tapi kita tidak dapat untung,” tegas Joko Hendro Purnomo. Sementara pengelolah pasar Tanjungsari 77, Ismail mengungkapkan, Pasar  Buah Tanjungsari sudah berizin. Menurut pedagang, Pasar Tanjungsari pernah ditutup satpol PP pada 2015. "Sejak ditutup itu, kami langsung mengurus izin. Izin kita gudang,’’ terang Ismail. Menurut Ismail, jumlah total pedagang di tiga pasar itu sekitar 40 lebih. Menurutnya, awal mula persoalan ini adanya tendensi intervsi wali kota kepada kepala dinas untuk menghambat perizinan kita. "Kita sudah memiliki izin, namun gudang. Sesuai izin kita harus melakukan izin pasar, namun ada penolakan dari dinas perdagangan. Maka kita siasati perizinan itu menjadi gudang. Supaya aktifitas perdagangan bisa berjalan," jelas dia. Sementara itu, Dinas Perdagangan masih menganggap pedagang buah di kawasan Tanjungsari ilegal. Menurut mereka, tidak mempunyai izin pasar. ’’Izin mereka bukan pasar, tapi gudang,” ucap perwakilan dinas terkait yang enggan disebutkan namanya. (alf/udi)

Sumber: