Wagub Emil Pastikan Bansos PPKM Darurat Bagi Warga Desa
Surabaya, memorandum.co.id - Seiring dengan diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga mendukung pemerintah desa dalam mengalokasikan dana desanya untuk pemberian bansos bagi warga desa. Desa memiliki peranan penting dalam membantu warga yang membutuhkan dan belum tercakup bansos pemerintah. "Selama masa pandemi seperti saat ini, desa punya peran penting dalam membantu warga yang membutuhkan dan belum mendapatkan bansos," kata Wagub Jatim, Minggu (11/7/21). "Kami berkunjung ke salah satu pengurus AKD di Kabupaten Gresik untuk membahas urgensi pengalokasian dana desa untuk mendukung pemberian bansos PPKM Darurat tingkat desa," sambung Emil. Hal itu diutarakannya saat mengunjungi kediaman salah satu pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) Nurul Yatim di Desa Baron, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Sabtu (10/07). Sementara itu, Pengurus AKD Gresik Nurul Yatim menyampaikan bahwa 8 persen dana desa tahap I yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sudah terpakai seluruhnya sehingga dirinya masih menunggu proses pencairan tahap II. "Dana Desa tahap I yang sebesar 8 persen itu rata rata semua desa sudah habis semua di desa desa, sehingga kami sebenarnya menunggu pencairan tahap II," keluh Nurul Yatim. Tak lama berselang, Wagub Emil menghubungi langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa M. Yasin untuk berdiskusi terkait mekanisme pencairan dana desa tahap II. "Jadi begini Pak Yasin, saat ini yang ada di garda terdepan kan temen temen kades, nah bagaimana terkait dana desa tahap II," tanyanya. "Misalnya desa sudah siap, desa jenengan mengajukan, jadi tidak perlu kolektif, yang ready satu, satupun dilayani. Kita sudah menyepakati dengan perbendaharaan Jawa Timur bahwa kita akan layani meski kita layani satu satu Kabupaten," jawab Yasin melalui sambungan telepon. Setelah berdiskusi sebentar melalui teleponnya, Wagub Emil mengutarakan bahwa pengajuan dana desa tahap selanjutnya bisa diproses cepat tanpa perlu menunggu kelengkapan kolektif desa-desa lain. "Alhamdulillah, ke depannya desa tidak perlu lagi menunggu lama lama untuk proses pencairan tahap selanjutnya, wes ga perlu tunggu kelengkapan desa lain nanti tinggal diajukan saja soal pencairannya" terangnya. (mg6)
Sumber: