Langgar Perjanjian Sewa Lahan, Pemilik Pasang Papan Pengumuman

Langgar Perjanjian Sewa Lahan, Pemilik Pasang Papan Pengumuman

Surabaya, memorandum.co.id - Sebidang tanah di Jalan Kupang Gunung Timur 1 no. 2A atau Jalan Girilaya 27 didatangi seorang pria  bernama Herry Prasetiyo. Ia mengaku sebagai pengacara dari kliennya I Wayan Djingga Binatra, pemilik lahan tersebut. Setiba di lokasi Herry memasang papan pengumuman bertuliskan pemilik lahan dan dua buah nomor putusan. Saat ditemui, Herry mengaku dari kantor hukum Herry Law Firm. Ia menceritakan mengapa dirinya memasang papan tersebut. Menurutnya, pengumuman tersebut dipasang dengan tujuan mengingatkan kembali agar penyewa mengembalikan kunci serta obyek sewa menyewa, dan tidak ada ikatan lagi terkait kliennya dengan penyewa sesuai putusan PN Surabaya. "Jika hal itu tidak diindahkan, langkah saya kedepan akan melakukan permohonan Aanmaning ke PN Surabaya,” ucap Herry saat ditemui di lokasi, Jumat (9/7). Kemudian, Herry menjelaskan kronologi perkara kliennya itu. Ia menjelaskan pihaknya menggugat Citra Denny Kristiawan, penyewa lahan tersebut karena wanprestasi. “Klien saya sebagai pemilik sebidang tanah dan bangunan di Jalan Kupang Gunung Timur 1 No. 2A, atau zjalan Girilaya 27, Surabaya. Pada tanggal 1 Nopember 2016, menyewakan tanah tersebut ke Citra Denny Kristiawan, dengan waktu sewa 10 tahun, antara 1 Nopember 2016 sampai dengan 1 Nopember 2026,” jelas Herry. Ia menambahkan, sewa menyewa itu dituangkan dalam perjanjian waarmarking di Notaris Sri Purwaningsih, S.H., dengan nomor : 1185/XI/2016/War. “Dalam perjanjian itu, kedua belah pihak sepakat, pihak penyewa dalam hal ini Citra Denny Kristiawan tidak diperbolehkan mengoper, mempergunakan, meminjamkan, menguasakan atau dengan cara apapun mengijinkan pihak lain untuk ikut menggunakan atau memanfaatkan bangunan yang disewakan. Kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak pemilik tanah dan bangunan," imbuhnya. Namun, masih kata Herry, dalam perjalanan sewa menyewa, sekira setahun yang lalu, tergugat Citra Denny Kristiawan ingkar janji dari apa yang disepakati. Tergugat mengoper atau menguasakan ke Jimmy Sandjaja. Dan Jimmy Sandjaja dalam gugatan di PN Surabaya menjadi tergugat II,” kata Herry. Dari perkara ingkar janji itu, Herry mengungkapkan jika kliennya I Wayan Djingga Binatra berusaha menyelesaikan dengan cara kekeluargaan, akan tetapi tidak ada tanggapan dari pihak penyewa. “Tetapi, tidak ada itikat baik dan tanggapan, akhirnya kita somasi 1 dan 2. Setelah tidak ada respon, akhirnya kita ajukan gugatan wanprestasi ke PN Surabaya,” ujarnya. Herry menerangkan bahwa manfaat hukum untuk dan bagi masyarakat Indonesia sebagai warga negara yang patuh dan tunduk pada undang undang yang terurai tentang arti perikatan pasal 1313 ayat 1 KUH-Perdata. “Dapat diketahui bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal dan tidak melanggar hal yang diperjanjikan,” terang Herry. Lebih lanjut, Herry mengatakan jika atas gugatan tersebut, pihaknya memenangkan di tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor putusan : 875/ Pdt.G/ 2020/ PN.Sby dengan pihak penggugat I Wayan Djingga Binatra yang dikuasakan ke pengacara Herry Prasetiyo, S.H., dan Nyoman Aditya Irawan, S.H. Dalam amar putusan tertanggal 23 Maret 2021 itu disebutkan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sah perjanjian sewa menyewa arsip Notaris Purwaningsih, S.H., dengan Nomor: 1185/ XI/ 2016/ War. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi. Menyatakan batal perjanjian sewa menyewa arsip Notaris Purwaningsih, S.H., dengan Nomor : 1185/ XI/ 2016/ War. "Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kembali objek sewa menyewa dalam perjanjian sewa menyewa arsip notaris Sri Purwaningsih, SH. Nomer 1186/ XI/ 2016/ War. Beserta kunci dan kelengkapannya kepada Penggugat tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apapun," papar Herry. Selain itu juga, kata Herry, para tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap per saty harinya keterlambatannya jika para tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini secara suka rela. "Atas putusan PN Surabaya tersebut, pihak tergugat melakukan upaya hukum Banding ke PT Surabaya, dan pada tanggal 30 Juni 2021. Dalam amar putusan banding di PT Surabaya dengan nomor: 406/ PDT/ 2021/ PT. SBY yang pada intinya menguatkan keputusan PN Surabaya," katanya. Sementara itu, Antonius Yongki, pengacara tergugat penyewa, ketika dikonfirmasi membenarkan jika kliennya sedang berperkara dengan I Wayan Djingga Binatra. Sedangkan terkait dengan pemasangan plank pengumuman di lokasi oleh pihak penggugat, Yongki berdalih perkara belum inkrhact (berkekuatan hukum tetap). "Benar mas. Bukan terkait sengketa lahan. Putusannya belum inkhract," ujar dia. Saat ditanya terkait dengan upaya hukum lain, Yongki mengatakan akan mengajukan permohonan kasasi."Pasti kasasi. Saat ini kita masih menunggu relas putusannya," tandasnya. (mg5)

Sumber: