Kakak dan Adik Kompak Curi HP, Kini Bareng Dipenjara
Surabaya, memorandum.co.id - Kakak beradik di Kota Surabaya harus mendekam di tahanan Polsek Asemrowo. Keduanya kompak mencuri dua unit handphone (HP) Oppo Reno 4 dan Samsung A21 milik warga Jalan Asem Mulya. Pelaku adalah Reno Alferdo Samin (25), warga Jalan Tambak Pring Timur, dan adiknya RC (15). Keduanya diamankan dengan barang bukti dua ponsel yang dicuri dari rumah korban. Pencurian ini bermula ketika tersangka Reno mengiming-imingi adiknnya uang Rp 100 ribu jika dapat ponsel. RC yang masih duduk di SD kelas III ini kemudian akhirnya tertantang. Hingga kemudian hari, RC yang kala itu melintas di Jalan Asem Mulya melihat sebuah dua ponsel yang sedang diisi daya oleh pemiliknya. "Saat itu ia pintu rumah korban terbuka sedikit dan korban sedang tertidur," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, kemarin (8/7). Adanya kesempatan ini, RC mengambil dua ponsel tersebut dan membawa lari. Korban yang terbangun dari tidurnya terkejut melihat ponselnya raib."Korban akhirnya melapor ke kami," jelasnya. Ponsel hasil curian itu akhirnya diserahkan ke kakaknya. Reno pun membayarnya sesuai janji namun dicicil Rp 10 ribu. Ponsel itu digunakan Reno sehari-hari, hingga polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut. "Begitu kami amankan pria ini, ia mengaku HP tersebut didapat dari adiknya. Saat kami temukan dengan adiknya, adiknya mengakui ponsel itu hasil mencuri," ujarnya. Hasil penyidikan, polisi baru mengetahui jika RC diminta oleh Reno untuk mencuri HP. Uangnya juga dicicil dan belum lunas namun keburu tertangkap polisi. Mereka berdua tidak berniat menjual HP tersebut dan hendak menggunakan sendiri. Sementara, RC yang masih dibawah umur akan dikirim ke Bapas Anak. "RC ini sudah usia 15 tahun namun masih kelas III SD. Ini kami segera serahkan ke Bapas untuk dibina," jelasnya. (alf)
Sumber: