Puluhan Pelanggar PPKM Darurat di Gresik Langsung Sidang Online di Tempat
Gresik, Memorandum.co.id - Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Gresik langsung menjalani sidang online di tempat, Kamis (8/7/2021). Mereka terjaring razia operasi yustisi di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo tepat di depan Iconmall, Kecamatan Kebomas. Rata-rata para pelanggar itu tidak bisa menunjukkan surat ijin keluar masuk (SIKM) dan tujuan bepergian. Mereka diperiksa dan ditindak langsung oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Pantauan memorandum.co.id di lapangan, ribuan kendaraan memadati jalan nasional itu untuk menjalani pemeriksaan. Ratusan di antaranya dipaksa putar balik dan puluhan lainnya lengasung menjalani sidang online di tempat. Pelanggar dijatuhi sanksi denda Rp. 200 ribu atau tiga hari kurungan. Operasi yustisi itu dipimpin langsung Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto serta dihadiri Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan dan Kasi Pidum Kejari Gresik, Firdaus. Mereka memantau langsung penindakan terhadap para pelanggar sekaligus memberikan edukasi. AKBP Arief Fitrianto mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan. Mengingat, selama penerapan PPKM Darurat ini mobilitas dibatasi untuk memutus penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, masyarakat diimbau mematuhi segala ketentuan yang sudah ditetapkan. "Operasi ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Masyarakat yang bekerja bukan di sektor esensial dan kritial, atau tidak ada kepentingan mendesak langsung kami minta putar balik. Kami berharap PPKM Darurat ini bisa dipahami dan dipatuhi dalam rangka memutus penyebaran Covid-19," tegasnya. Pihaknya mengingatkan, sektor non-esensial 100 persen menjalankan work from home (WFH). Sementara sektor esensial menerapkan 50 persen work from office (WFO) dan sektor kritikal 100 persen WFO. Begitu pun dengan masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak, agar jangan kemana-mana nang omah wae, Gresik Jaman Now.(and/har)
Sumber: