DPRD Surabaya: Aturan PPKM Darurat Harus Tegas

DPRD Surabaya: Aturan PPKM Darurat Harus Tegas

Surabaya, memorandum.co.id - Penerapan PPKM darurat di Kota Pahlawan mendapat sorotan dari Ketua BPP DPRD Surabaya, Josiah Michael. Politisi dari Fraksi PSI ini mengingatkan Pemkot Surabaya, jangan sampai aturan PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang ini tidak tegas. "Saat ini Surabaya sudah dalam situasi genting, yakni Level 4. Ini berarti lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu jiwa," katanya, Rabu (7/7/2021). "Saya mendorong Pemkot Surabaya terus menyiapkan infrastrukturnya agar kebijakan ini benar-benar dilaksanakan. Jika perlu Pemkot Surabaya beserta jajarannya memperkuat kolaborasi dengan aparat TNI dan Polri untuk terus melakukan operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan", imbuh Josiah. Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, dalam situasi seperti sekarang tidak perlu ada lagi toleransi bagi pelanggar PPKM darurat. Sehingga soal sanksi tour of duty yang diajak untuk ikut melihat dan menghitung jenazah Covid-19, melayani ODGJ di Liponsos, membantu tenaga pemulasaran yang sedang bertugas, dan membuat peti mati, patut didukung. "Apa yang telah dilakukan pemkot patut kita apresiasi. Bila perlu, sanksi sosial diperluas. Para pelanggar PPKM diminta mengerjakan hal-hal yang teknis dan administratif saat vaksinasi untuk kelompok ODGJ dan penyandang disabilitas. Atau mendistribusikan makanan bagi pasien yang sedang isoman. Saya kira cara-cara seperti ini memberi efek jera bagi pelanggar PPKM," ucapnya. Josiah juga mengusulkan agar usaha jasa laboratorium kesehatan serta toko alat kesehatan dan obat-obatan juga turut dipantau. Karena kedua usaha jasa tersebut dinilai paling banyak antrian dan berpotensi besar melanggar aturan. Begitupun dengan perusahaan non essensial perlu dipastikan karyawannya bekerja dari rumah. "Pantauan saya masih banyak yang buka. Jadi jangan hanya restoran, rumah makan, swalayan, dan pusat perbelanjaan saja yang dipantau," tegas Josiah. "Peran aktif masyarakat sangat penting selama 17 hari PPKM darurat ini. Nanti bila tidak ada lonjakan kasus Covid-19, rumah sakit tidak lockdown lagi, dan sebagian besar warga Surabaya sudah divaksin, baru mal dan pusat hiburan bisa buka kembali. Kalau tidak taat bisa-bisa diperpanjang terus dan kita sendiri yang rugi," pungkasnya. (mg3)

Sumber: