Forkopimda Bojonegoro Gelar Anev Penerapan PPKM Darurat
Bojonegoro, memorandum.co.id - Dengan diberlakukan PPKM Darurat, di hari kedua jajaran Forkopimda Bojonegoro melakukan rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tadi malam. Kegiatan itu berlangsung di Posko PPKM Darurat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota Bojonegoro dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Sutikno, Bupati Bojonegoro diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah, Dandim 0813/Bojonegoro diwakilkan, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bojonegoro Drs. Hanafi, serta diikuti pejabat utama Polres Bojonegoro, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menyampaikan, pemberlakuan PPKM Darurat sudah berjalan pada hari kedua masih ditemukan tempat makan, warung kopi, café yang masih melayani makan/minum di tempat. Padahal sudah diatur dalam Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Selain itu, masih ada masyarakat yang menyepelekan kebijakan PPKM Darurat. “PPKM Darurat hari kedua masih banyak masyarakat yang belum paham adanya PPKM Darurat sehingga banyak pelaku usaha yang tidak memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Pas dilakukan sidak di café di Kalitidu dan tempat kuliner di jembatan Sosrodilogo diketemukan adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) yang berkeliaran,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia kepada peserta Anev. Lanjut AKBP EG Pandia, beberapa hari ini masih ada hajatan di desa-desa yang tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga memicu penyebaran virus Covid-19. Di samping itu juga masih maraknya tempat makan/minum di wilayah Kecamatan-kecamatan masih melayani makan/minum di tempat. “Kita minta kerjasamanya untuk mensosialisasikan kembali pemberlakuan PPKM Darurat melalui selebaran atau lewat media sosial. Kolaborasi antara Humas Pemkab, Humas Kodim dan Humas Polres untuk mensosialisasikan hingga ke pelosok desa, sehingga masyarakat tahu bahwa saat ini diberlakukan PPKM Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021,” tandas EG Pandia. Selanjutnya Kajari Bojonegoro, Sutikno menyatakan, ke depan pelaksanaan Operasi Yustisi pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan melibatkan personel Kejaksaan dan bersama-sama memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Darurat. Selain itu, Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah juga menyampaikan, dilakukan penjadwalan terkait pelaksanaan Operasi Yustisi agar seluruh anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal. Terkait vaksin yang ada di Kabupaten Bojonegoro tidak perlu dikhawatirkan karena jumlah Vaksin di Jatim ditambah sebesar 50% dari kuota awal. Kapolres Bojonegoro mengatakan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat jajaran Forkopimda terus bersinergi dan berkolaborasi hingga tingkat bawah. Meningkatkan Operasi Yustisi baik di dalam Kota Bojonegoro sampai di tingkat Kecamatan. “Dengan sinergi dan kolaborasi tiga pilar dengan harapan bisa melaksanakan dengan maksimal terkait PPKM Darurat ini, sehingga ada dampak positif atau hasil baik Operasi Yustisi dengan masif, patroli skala besar selama PPKM Darurat berlangsung, hasilnya meminimalisir penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat,” pungkas Kapolres Bojonegoro. (top/har)
Sumber: