PPKM Darurat, DPRD Jatim Prei Kunker

PPKM Darurat, DPRD Jatim Prei Kunker

Surabaya, memorandum.co.id - Pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur meniadakan kunjungan kerja (kunker) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlaku 3-20 Juli 2021. Sementara kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan secara virtual. Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengatakan, mendukung pemerintah pusat menekan sebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali melalui penerapan PPKM darurat. "DPRD Jatim adalah meniadakan agenda kunker DPRD Jatim mulai 4-20 Juli mendatang," kata Anik Maslachah. Politikus PKB ini menjelaskan, DPRD Jatim pelaksanaan Intruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. "Semua anggota DPRD Jatim diwajibkan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas pada masyarakat, melakukan penguatan serta pendampingan masyarakat di dapil masing-masing dalam upaya menekan positive rate transmition Covid-19," tegas Anik Maslachah. Karena itu, Anik menjelaskan kegiatan kedewanan seperti rapat-rapat komisi dan hearing dengan OPD mitra kerja dilakukan secara online (daring). Sementara kegiatan rapat paripurna DPRD Jatim, lanjut tetap berjalan dengan tatap muka. "Namun jumlah anggota Dewan yang hadir dibatasi yakni setiap fraksi hanya diwakili satu orang dan pimpinan yang memimpin jalannya rapat paripurna. (day)

Sumber: