Sopir Elf Perkosa Penumpang di dalam Kendaraan

Sopir Elf Perkosa Penumpang di dalam Kendaraan

PASURUAN - Seorang sopir Elf tega memperkosa penumpangnya. Bukan hanya itu, korban sebelum disetubuhi lebih dulu dipukuli dan ditendang. Bahkan, HP jenis Oppo milik korban juga dirampas. Dua bulan buron, Hasanudin (22), warga Dusun Madurejo, Desa/Kecamatan Wonorejo, akhirnya ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Pria bejat ini disergap di rumahnya. Tapi sebelum itu, Hasanudin sempat kabur dan bersembunyi di beberapa lokasi. Sementara itu, korbannya, NV (29), warga Pabean Cantikan Surabaya, mendapat perlakuan tak senonoh pada 14 Mei. Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Sunarti menguraikan, pemerkosaan itu berlangsung sekitar pukul 18.00. Ceritanya berawal saat korban akan bertandang ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen. Ketika itu, NV kebetulan naik angkutan umum jenis Elf jurusan Surabaya-Malang yang disopiri Hasanudin dari Terminal Pandaan. Kepada korban, tersangka menjanjikan untuk mengantar hingga sampai tujuan. Ia pun langsung tancap gas. Ternyata mobil penumpang umum (MPU) itu tidak menuju ke tempat tujuan. Melainkan hanya putar-putar di wilayah Pandaan. “Apalagi korban tidak mengetahui wilayah Pandaan. Sehingga, ia percaya saja ketika diajak putar-putar,” jelas Sunarti. Sampai akhirnya Hasanudin menghentikan kendaraannya di wilayah Karangjati, Kecamatan Pandaan. Di lokasi yang sepi itu, dia memaksa NV agar menyerahkan HP miliknya. Namun, korban berupaya untuk mempertahankannya. Melihat itu, Hasanudin lantas menganiaya korban dengan memukuli dan menendangnya. Pukulan yang mengenai lengan, dada kiri dan kanannya, membuat NV tak berdaya. Merasa kesakitan dan ketakutan, korban akhirnya menyerahkan apa yang diminta pelaku. Bahkan, aksi jahat Hasanudin tidak berhenti di situ saja. Pria ini juga memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban yang kondisinya lemas, tak mampu berbuat apa-apa. hasanudin pun dengan mudah melakukan aksi bejatnya di dalam Elf nopol N 7635 UT. “Tersangka sempat memukuli korban. Dia kemudian merampas HP dan memperkosanya di dalam mobil. Sebelum kejadian, penumpang wanita ini duduk di bangku depan berdampingan dengan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima, Jumat (26/7). Usai melampiaskan nafsunya, Hasanudin segera meninggalkan korban di tepi jalan. Pria ini selanjutnya kabur dari lokasi. “Meski kesakitan dan tubuhnya lemas, korban akhirnya melapor ke kantor polisi dengan memakai jasa ojek,” sambung Dewa. Atas laporan NV, petugas gantian memburu sopir MPU tersebut. Tapi  tak mudah menangkapnya. Karena dia selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dua bulan kemudian, baru ada titik terang. Selasa (16/7) petugas mendapat informasi jika Hasanudin berada di rumah. Tidak membuang waktu, polisi lalu menyergap pria ini tanpa perlawanan. Hasanudin pun mengakui semua perbuatan yang dilakukan terhadap penumpangnya. “Kami menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 16.30,” tandas Dewa. Kepada petugas, Hasanudin mengaku melakukan perbuatan bejatnya lantaran terpengaruh minuman keras (miras. “Dari hasil pemeriksaan sementara, dia mengaku mabuk hingga merampas HP dan memperkosa korbannya,” pungkas Dewa. (rul/nov)  

Sumber: