Satgas Covid-19 Tulungagung Kembali Perketat Izin Hajatan
Tulungagung, memorandum.co.id - Sesuai data yang disampaikan Satgas Covid-19 Tulungagung saat ini jumlah terkonfirmasi virus corona sebanyak 3.510 orang. Jumlah kesembuhan sebanyak 3,273 orang, dan 71 diantaranya meninggal dunia. Dalam dua minggu terakhir jumlah penambahan kasus di Tulungagung juga mengalami peningkatan. Per hari rata - rata ada di kisaran angka 20 kasus. Ketua Satgas Covid-19 Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan peningkatan jumlah terkonfirmasi dalam beberapa hari terakhir ini menjadi perhatian semua pihak. Untuk itu Maryoto telah melakukan beberapa kebijakan guna menghambat penambahan terkonfirmasi Covid-19 di Tulungagung. Antara lain menerapkan work from home (WF) bagi 50 persen ASN non struktural di lingkup Pemkab Tulungagung, serta mengaktifkan kembali 10 puskesmas penyangga penanganan Covid-19. "WFH sudah kita berlakukan. Kemudian aktifasi 10 puskesmas penyangga juga kita lakukan," terangnya, Kamis (1/7/2021). Terbaru, satgas juga memastikan pengetatan izin bagi warga Tulungagung yang menggelar hajatan di musim pandemi. Pengetatan yang dimaksudkan adalah pengawasan secara ketat dan pemantauan izin hajatan secara ketat. Hal ini dilakukan agar prosesi hajatan tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19. "Perketatan pemantauan di lapangannya, perketatan proses izinnya agar tidak ada potensi klaster baru. Saya juga mengimbau agar yang diundang cukup keluarga inti saja," jelasnya. Pihaknya dengan tegas memerintahkan satgas untuk tidak memberikan izin kepada pemohon yang melaksanakan hajatan di zona merah penularan Covid-19. Jika di lokasi tersebut banyak warga yang terkonfirmasi dan sedang menjalani isolasi mandiri maupun isolasi di ruang karantina, maka pihaknya memerintahkan agar hajatan di lokasi tersebut tidak diizinkan. "Tentu sudah kita sampaikan. Hajatan di zona merah jangan diberikan izin," tegasnya. (fir/mad)
Sumber: