Kejari Tanjung Perak Jebloskan Sindikat Penjualan Kayu Ilegal ke Rutan Medaeng

Kejari Tanjung Perak Jebloskan Sindikat Penjualan Kayu Ilegal ke Rutan Medaeng

SURABAYA - Kejari Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap dua dari Kejagung kasus illegal logging, Kamis (25/7) malam. Dalam pelimpahan lima berkas tersebut terdiri atas dua perorangan dan tiga koorporasi. Untuk dua perorangan yaitu Daniel Gerden (62) dan Dedi Tandean (19), keduanya asal Papua. Sedangkan tiga koorporasi, yaitu PT Mansinam Global Mandiri, CV Endom Arihajaya, dan PT Rajawali Papua Foresta yang diwakili Thonny Sahetapy. "Empat berkas pertama, penyidikan dilakukan penegak hukum KLHK Jakarta. Dan dilengkapi penyidikan penuntut umum dari satgas SDA Kejagung," ujar Tamara, jaksa dari Kejagung mendampingi Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady. Tambah Tamara, ada 199 kontainer berisi kayu jenis marbau yang diamankan di Surabaya. "Besok sudah dilimpahkan ke Pengadikan Negeri Surabaya," jelasnya. Lanjutnya, ada 91 kontainer yang masih ditangani KLHK dan masih terkendala. "Para pelaku masih DPO," ujar Tamara. Modusnya, lanjut Tamara, bahwa para pelaku ini membeli dari Papua dan dikirim ke Surabaya. "Ini sudah dilakukan sejak 2007. Jadi sudah cukup lama," ujarnya. Para terdakwa ini baik perorangan atau koorporasi dijerat pasal 19 huruf f jo pasal 94 ayat 2 huruf d jo pasal 12 huruf l jo pasal 82 ayat 2 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan. "Semua kayu itu diolah di Surabaya lalu diekspor," pungkas Tamara. Sementara Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menyediakan 20 jaksa. "Itu gabungan dari kejagung dan Kejari Tanjung Perak," singkat Rachmat. (fer/tyo)

Sumber: