Minum Obat untuk Gugurkan Kandungan, Tri Suryanti Diadili

Minum Obat untuk Gugurkan Kandungan, Tri Suryanti Diadili

SURABAYA - Kasus ibu aborsi di Jalan Karah mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7). Kemarin, Tri Suryanti mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko. Selain Tri Suryanti, jaksa juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Muhammad Syaiful Arif, Retno Muktia Sari, Laksmita Wahyuning Putri, dan Vivi dalam berkas terpisah. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 194 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar JPU Winarko. Dalam dakwaannya, bermula pada 15 Maret 2019, Muhammad Saiful Arif (berkas terpisah) menghubungi lewat telepon kepada Laksmita Wahyuning Putri (berkas terpisah) mengatakan jika dirinya membutuhkan obat untuk menggugurkan kandungan adiknya. Lalu Muhammad Saiful Arif mengirim uang kepada Laksmita Wahyuning Putri dengan cara ditransfer sebesar Rp 1,1 juta sebagai pembayaran obat dan jasa aborsi Tri Suryanti. Lalu Muhammad Saiful Arif melalui pesan WA (whatsapp) menanyakan kepastian mengenai obat yang dipesan sudah ada atau belum kepada saksi Laskmita Wahyuning Putri  dan dijawab ada. Antara Muhammad Syaiful Arif dan Laksmita Wahyuning Putri membahas pengguguran kandungan tersebut. Bahwa sebelumnya, Laksmita Wahyuning Putri menjelaskan kepada Muhammad Saiful Arif agar adiknya sebelum menggugurkan kandungan untuk berpuasa selama 6 jam. Keesokannya, Muhammad Saiful Arif menerangkan kalau adiknya akan datang ke kos-kosan Laksmita Wahyuning Putri bersama saksi Retno Muktia Sari alias Cempluk. Setibanya di kos Laksmita di Jalan Karah, meminta bantuan untuk menggugurkan kandugannya. (fer/tyo)

Sumber: