Selidiki Aliran Gratifikasi ke Eksekutif, Pejabat Pemkot Diperiksa
SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai menyelidiki dugaan aliran gratifikasi kasus dana hibah jasmas ke Pemkot Surabaya. Sebab, untuk memuluskan proposal jasmas yang direkomendasi anggota DPRD Kota Surabaya, Agus Setiawan Jong tidak hanya memberi fee kepada wakil rakyat itu, diduga juga kepada eksekutif agar disetujui. Seperti dua hari terakhir ini. Setelah Rabu (24/7) lalu memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPBPM) Kota Surabaya Eddy Cristijanto; Yardo, mantan kasubbag pemerintahan dan otonomi, serta dua mantan staf pemerintahan dan otonomi Fahmi dan Irawan, selaku verifikator. Kamis (25/7), giliran tiga pejabat pemkot menghadap penyidik pidana khusus. Mereka adalah Agus Imam Sonhaji, mantan bappeko dan sekarang menjabat kadispendukcapil; Yusron Sumartono, kadis pengelolaan keuangan dan pajakdsaerah (PKPD); dan kabid sosial pembangunan (sospem) Febriana Kusumawati. “Belum ada arah ke sana (gratifikasi ke eksekutif, red). Kami masih perdalami lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi. Disinggung apakah fee itu juga diterima oleh para ketua RT/RW, Dimaz lagi-lagi menegaskan bahwa pihaknya masih belum menemukan bukti adanya keterlibatan eksekutif maupun para penerima hibah. “Kami belum mempunyai bukti itu. Kalau memang ada, silahkan kabari dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. Lanjut Dimaz, pemeriksaan pemkot ini masih berkutat terkait seputar dana jasmas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Sugito dan Darmawan. “Janji kami untuk memproses pemberkasan dan dapat disidangkan di pengadilan tipikor,” ujar Dimaz. Patut diduga, kejaksaan tidak sembrono dalam memeriksa saksi semua yang terlibat. Buktinya untuk pejabat pemkot ada yang dua kali diperiksa sebagai saksi. Di BAP dengan tersangka Agus Setiawan Jong, dan kali ini BAP tersangka Sugito dan Darmawan. Hanya Agus Imam Sonhaji yang baru kali pertama diperiksa. Terpisah, Agus Imam Sonhaji dikonfirmasi usai diperiksa sekitar 1,5 jam dengan 23 pertanyaan mengaku diberi pertanyaan terkait proses pengusulan. "Saya tidak tahu terkait pengajuan proposal. Proses aturannya aja. Saya kan nggak mengikuti prosesnya," jelas dia, kemarin. Sonhaji menjelaskan bahwa bappeko saat itu tidak ada kaitannya. "Bappeko nggak ada kaitannya di sana," pungkas Sonhaji. Seperti kemarin, Febriana dan Yusron datang sekitar pukul 09.00. Keduanya lalu menuju ruang penyidik pidsus di lantai dua. Pertama yang diperiksa adalah Febriana lalu disusul Yusron. Keduanya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik M Fadhil. Untuk Sonhaji sendiri sekitar pukul 11.00 datang, dia diperiksa hingga pukul 13.00. (fer/nov)
Sumber: