31 RT di Surabaya Zona Merah, Pemkot Masifkan Vaksinasi
Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bergerak cepat untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memasifkan percepatan vaksinasi Covid-19. Nah, untuk mewujudkan hal itu, pemkot melakukan sosialisasi kepada Ketua RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Surabaya. Sosialisasi yang dilakukan melalui virtual ini, berlangsung di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (23/6/2021) malam. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengajak kepada seluruh Ketua RT, RW, dan LPMK se-Surabaya untuk terus bergotong royong dalam mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. “Sesuai arahan dari bapak Wali Kota Surabaya, kita harus bersama-sama menanggulangi Covid-19. Karena tidak bisa dilakukan oleh sebagian-sebagain RT, harus serentak,” kata Feny sapaan lekatnya. Feny mengatakan bahwa saat ini terdapat 31 RT di Surabaya yang masuk dalam zona merah dan 248 RT yang dalam zona kuning. Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada RT, RW, dan LKMK untuk menggencarkan 3T, yaitu Testing (Pemeriksaan dini), Tracing (Pelacakan), Treatment (Perawatan) secara masif. Pada kasus positif yang ditemukan harus segera dilakukan tracing, kemudian isolasi dan memberikan treatment berupa pengobatan terhadap pasien positif Covid-19. “Yang harus kita lakukan adalah melakukan testing, tracing, dan treatment secara masif,” katanya. Selain itu, Feny menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan melakukan vaksinasi massal yang diprioritaskan di semua RT yang berada di zona merah maupun kuning. Maka dari itu, Pemkot Surabaya akan mulai melaksanakan vaksinasi massal pada Kamis, (24/6/2021). “Kita akan memprioritaskan vaksinasi di zona merah dan zona kuning terlebih dahulu,” ujarnya. Vaksinasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, lansia, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maupun disabilitas. Namun, Feny menyebut, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes,” terangnya. Feny menambahkan bahwa saat ini, pihaknya sudah memiliki data masyarakat yang sudah menerima vaksin maupun belum. Masyarakat pun tidak perlu khawatir akan ketersedian vaksin, karena Dinkes memiliki jumlah vaksin yang cukup untuk diberikan kepada warga yang berada di zona merah maupun kuning. “Kita sudah punya datanya dan akan kita teruskan ke seluruh Camat Kota Surabaya,” ujarnya. Feny menyatakan, sebagai langkah antisipasi terjadinya kerumunan saat proses vaksinasi, Puskesmas akan berkoordinasi dengan Kecamatan terkait, perihal jadwal vaksinasi untuk masing-masing RT. “Puskesmas dan Kecamatan terkait akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal vaksinasi,” pungkasnya. (mg3)
Sumber: