Langkah Kota Malang Menuju Kota Ramah Lansia

Langkah Kota Malang Menuju Kota Ramah Lansia

Malang, Memorandum.co.id - Pemkot Malang berkomitmen mewujudkan Kota Ramah Lansia untuk memberikan kenyamanan warga kota yang berusia lanjut. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020, tercatat penduduk berusia 65 tahun ke atas di Kota Malang sebesar 6,76% dari sekitar 840 ribu penduduk Kota Malang. Wali Kota Malang H Sutiaji menyampaikan angka tersebut cukup tinggi sehingga membutuhkan perhatian khusus untuk memenuhi kesejahteraan kelompok berusia lanjut ini. “Dengan konsep Kota Ramah Lansia maka struktur dan layanan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas. Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang telah berusia senja,” kata Wali Kota Malang, Rabu (23/6/2021). Sejumlah langkah kebijakan ditempuh Pemkot Malang antara lain melalui Kota Ramah Lansia yang diharapkan memberikan kenyamanan para lansia. “Kota Ramah Lansia bisa menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Pemkot Malang telah menyusun beberapa peraturan sebagai payung hukum Kota Ramah Lansia,” jelasnya. Disebutkan, telah diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Perwal Kota Malang Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pemenuhan Kebutuhan Pokok Bagi Lanjut Usia. Selain itu, ada Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/27/35.73.112/2021 tentang Komisi Daerah Lanjut Usia dan Surat Keputusan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Nomor 188.451/14/35.73.405/2020 tentang Forum Komunikasi Karang Werda Kota Malang. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang Penny Idriyani menyampaikan terkait Kota Ramah Lansia pihaknya telah melakukan serangkaian strategi. “Penguatan regulasi daerah dan kelembagaan, memperkuat kemitraan pelayanan dan pemberdayaan lansia, meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan lansia, meningkatkan akurasi dan cakupan perlindungan sosial lansia, serta membangun infrastruktur dan ruang publik ramah lansia,” paparnya. Dinsos P3AP2KB memiliki beberapa program kegiatan, seperti memfasilitasi kegiatan karang werda, memberikan bantuan pangan non-tunai daerah bagi lansia untuk 200 orang penerima dengan kategori lansia miskin dan tidak produktif, dan program rantang kasih dengan sasaran 114 orang lansia yang tidak potensial, miskin, dan terlantar. “Pemkot Malang juga shelter bagi lansia dengan administrasi kependudukan Kota Malang, miskin dan terlantar, yaitu Pondok Lansia dan Tuna Wisma Karya (TWK) Sukun,” lanjutnya Ketua Komisi Daerah (Komda) Lanjut Usia Kota Malang H Sofyan Edi Jarwoko mengatakan perlunya konsep pemberdayaan masyarakat dengan pemanfaatan teknologi sehingga pelaporan kondisi lansia melalui website dapat diakses oleh puskesmas sehingga pelayanan kesehatan lebih efektif dengan program Agecare. Edi yang juga Wakil Wali Kota Malang ini mengharapkan para lansia akan merasakan nyaman. “Pemantauan tehadap lansia di bidang kesehatan akan semakin baik, derajat kesehatannya akan semakin baik dan angka harapan hidup semakin naik. Akhirnya Kota Malang bisa menjadi Kota Ramah Lansia,” ujarnya saat launching pendampingan lansia berbasis digital Agecare di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, beberapa waktu lalu. (ari/gus)

Sumber: