Polisi Lacak Pengguna Jasa Dokumen Palsu
Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mengembangkan kasus sindikat pemalsu ijazah dan dokumen yang dilakukan tersangka M Wardi dan Bagus Prasetyo. Saat ini, pihaknya masih memburu para pengguna jasa yang ditawarkan kedua tersangka di media sosial. Bermodal nomor telepon dan akun yang ada di direct message (DM), petugas akan melacak para pengguna jasa. "Sudah kami lacak para pengguna jasa. Saat ini masih proses penyelidikan," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Selasa (22/6)siang. Zulham menyebut, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. "Selain barang bukti lain, kami amankan dua HP yang digunakan sebagai sarana dan lima akun media sosial serta online shop yang digunakan tersangka menawarkan jasa mereka," lanjut dia. Dari akun dan HP tersebut, penyidik akan mengambil data siapa saja yang pernah memesan ijazah maupun dokumen ke tersangka. "Ada sebagian kontak yang masih menempel di HP. Namun kebanyakan mereka (tersangka, red), sudah menghapus kontak mantan pemesan," pungkas Zulham. Diberitakan sebelumnya, subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil melibas sindikat pemalsu ijazah, KTP, kartu keluarga hingga akta kelahiran. Dari kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka masing-masing Muhammad Wardi (32), warga Jalan Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan Bagus Prasetyo (26), warga Jalan Kedinding Lor.(fdn)
Sumber: