Dewan Dorong Pemkot Surabaya Gandeng Investor Lestarikan Cagar Budaya
Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, gedung-gedung tua, situs bersejarah, dan bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan masih banyak yang belum disentuh oleh Pemkot Surabaya. Padahal keberadaan aset-aset tersebut wajib dilestarikan. "Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perlindungan Situs dan Bangunan Cagar Budaya dan juga mengacu kepada Undang-Undang Cagar Budaya yang baru, bahwa aset bersejarah ini harus dilestarikan," ungkap politisi senior dari PDI-Perjuangan ini, Rabu (23/6/2021). Dalam misi pelestarian bangunan cagar budaya, kata Baktiono, tak melulu harus pemerintah yang turun tangan. Namun bisa dilakukan pula oleh pihak ketiga. "Karena tidak mungkin untuk pelestarian situs dan bangunan atau kawasan cagar budaya itu dirawat oleh pemerintah kota saja. Itu tidak mungkin, karena menelan biaya yang tidak sedikit," bebernya. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini lantas mendorong Pemkot Surabaya untuk menggandeng pihak ketiga atau pihak swasta seperti pengusaha supaya ikut berperan dalam memelihara bangunan dan situs cagar budaya. "Namun tentu harus sesuai Perda. Karena kan bangunan cagar budaya ada grade-nya. Misal grade A, tidak boleh dirubah bentuk dan semacamnya. Begitu pun saat hendak dimanfaatkan juga harus mendapatkan rekomendasi dari TACB (tim ahli cagar budaya, red)," urainya. "Masih ada bangunan cagar budaya yang belum disentuh. Terakhir kita baru mulai merevitalisasi bunker atau benteng tua di Kenjeran, itu menelan biaya yang tidak sedikit. Maka supaya pemkot tak terbebani, ajaklah pihak ketiga untuk ikut melestarikan," imbuh Baktiono. (mg3)
Sumber: