Polresta Mojokerto Ungkap Peredaran Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ekstasi
AKBP Rofiq Ripto Hermawan saat rilis narkoba.Mojokerto, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polresta Mojokerto berhasil mengungkap peredaran pil dobel L dan ekstasi. Dalam penangkapan terhadap tersangka AGS (26), warga Dusun Warugunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, petugas berhasil mengamankan barang bukti 20.000 pil dobel L dalam kemasan 20 botol dan 98 pil ekstasi warna kuning. “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran narkoba di wilayah Desa Kupang Kecamatan Jetis” jelas Kapolresta AKBP Rofiq Ripto Hermawan dalam pers release yang digelar di halaman Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/06/2021). Lebih lanjut dikatakannya, saat dilakukan penangkapan di kediamannya, petugas berhasil menemukan barang bukti pil dobel L dan ekstasi yang disembunyikan di rumah mertuanya di Desa Berat Wetan. "Setelah ditangkap, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan di rumah mertuanya," terang Rofiq. Dari keterangan, AGS mengaku mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi. Dari setiap botol pil yang dia kirim AGS mendapat upah sebesar 25 ribu. Di hadapan petugas AGS mengaku baru sebulan mengedarkan dan baru sekali transaksi lalu sudah tertangkap. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang berada dalam lembaga permasyarakat. Atas tertangkapnya pelaku, polisi akan mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No 32 tentang Narkoba serta pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(no)
Sumber: