Antisipasi Peningkatan Covid-19, Bupati Larang Acara Hajatan
Lamongan, memorandum.co.id - Antisipasi peningkatan kasus Covid-19, melalui surat edaran (SE) bupati Lamongan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Lamongan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi. Salah satu isi surat edaran tersebut adalah melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut. "Hasil rapat Satgas Covid-19 Lamongan, hari ini kami mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati dan juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri," kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes, Selasa (22/6) Selain melarang hajatan, SE terkait pengetatan PPKM Mikro ini adalah membatasi kegiatan keagamaan hingga 25 persen agar memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. "SE ini terkait upaya untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan hasil rapat Satgas Lamongan 21 Juni lalu," jelas Pak Yes. SE Bupati ini, terang Yuhronur, juga memberlakukan atau mengaktifkan kembali kampung tangguh dengan wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan. Desa atau kelurahan wajib menyediakan ruang-ruang isolasi yang ada di desa atau di kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala. "SE ini juga memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00, dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung-warung, kafe dan swalayan. Ini berlaku juga untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa," tandasnya. (tri/har)
Sumber: