Sopir Truk Pasir Keluhkan Mahalnya Harga SKAB kepada Bupati Lumajang
Lumajang, memorandum.co.id - Sejumlah sopir truk yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk Angkutan Material Candipuro (PSTAMC) melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten, Senin (21/6/2021). Mereka mengeluh terkait kejelasan harga surat keterangan asal barang (SKAB) yang dinilai sangat mahal dan membebani sopir. Dalam pertemuan yang dilakukan di depan Kantor Pemkab Lumajang tersebut, mereka menyebut selama ini tarif SKAB yang dikenakan oleh para pemilik tambang berkisar antara Rp 100 ribu sampai dengan Rp 120 ribu. Sedangkan harga jual pasir per rit di stokpile saat ini sebesar Rp 500 ribu dan Rp 550 ribu. "Jadi pada prinsipnya kami ini kesini untuk mengadukan nasib kami. Ini nantinya kita akan dikumpulkan, mudah-mudahan nanti juga akan ada solusi supaya bisa berjalan dengan tertib, aman dan semuanya juga saling diuntungkan, tidak salah satu pihak saja," ujar salah satu anggota PSTAMC, Hanafi. Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara sopir truk pasir dengan pemilik ijin tambang dan stokpile terkait protes terhadap SKAB yang ada di kawasan perijinan tambang. "Kita Pemerintah akan memfasilitasi adanya titik temu antara pemilik izin tambang dengan truk armada pasir dan stokpile. Saya minta semua mekanisme pertambangan termasuk soal pengangkutan juga dibahas, karena ini masih belum tuntas, masih belum selesai, harus ada titik temu," ungkapnya. Bupati berharap, dengan adanya pertemuan tersebut bisa menghasilkan titik temu sehingga mekanisme pengelolaan tambang pasir di Kabupaten Lumajang bisa menghasilkan income ekonomi masing-masing "Ini harus ada titik temunya, jadi ini masih dicarikan titik temunya supaya sama-sama mendapatkan keuntungan, semua dapat income ekonomi dan semua yang ada di pertambangan pasir di Kabupaten Lumajang bisa hidup," tandasnya. (fai)
Sumber: