Buang 3,188 Kg Sabu di Tol Semarang Diadili

Buang 3,188 Kg Sabu di Tol Semarang Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Sandra Setiawan didakwa telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,188 kilogram (kg). Ini adalah aksi keempatnya bersama Elsa (DPO). Saat ditangkap, terdakwa berhasil kabur dan membuang barang haram tersebut. Perkara ini bermula saat terdakwa diajak Elsa dengan tujuan antar anak dan istrinya sekalian mengambil sabu di Bogor. Kejadiannya itu pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 16.00, terdakwa dihubungi Elsa lewat pesan WhatsApp (WA) yang berbunyi “ayo berangkat ke Cianjur". Sesampainya di rumah Elsa, terdapat mobil Innova. Kemudian terdakwa disuruh menyopiri tujuan Cianjur, Jawa Barat. Selang berapa lama datang orang tak dikenal mengantar barang sabu tersebut kepada Elsa. Menurut Erwan Andi dan Ismanto, anggota Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menjelaskan, setelah adanya pengembangan pada kasus sebelumnya. "Pengembangan dari perkara Wahyu Indra Djayanto dan Agus Slamet (almarhum). Setelah mendapatkan informasi pengiriman narkoba dengan mengunakan mobil Innova hitam. Kami bersama tim melakukan pengejaran di Tol Kalikangkong, Semarang," jelas Erwan saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/6/2021). Erwan menambahkan, saat menghadang mobil Innova tersebut, terdakwa yang berusaha kabur kemudian menabrak mobil anggota. Sedangkan terkait barang bukti sabu, anggota polisi sempat melihat barang bukti itu dibuang. "Terdakwa lolos kita ambil barang bukti yang sempat tercecer dengan berat 3.188 gram," imbuhnya. Lebih lanjut, kata Erwan, setelah lolos dari kejaran anggota di KM 416 tol Semarang, mobil tersebut lalu ditinggal di Pelabuhan Semarang. Saat itu, terdakwa melarikan diri ke Tuban, sedangkan Elsa tidak tahu keberadaannya. " Menurut informasi terdakwa saat itu ada di Semarang dan sempat ke Malang," lanjutnya Lalu, pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.30, setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa di Jalan Kendalsari Barat, Kota Malang, terdakwa kemudian ditangkap. "Waktu kami tangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP samsung, 1 ATM BCA," kata saksi. Saat diminta tanggapannya terkait keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH) Fariji dari LBH Lacak membenarkan. " Benar Pak Hakim," ujar terdakwa. Untuk diketahui, terdakwa Sandra Setiawan diajak Elsa (DPO) mengambil sabu sebanyak 4 kali yaitu pada 2019 mengambil sabu 2 kg di Jakarta dengan upah Rp 600 ribu. Lalu 2 kg di Batang, Jawa tengah, dengan upah Rp 400 ribu. Selain itu juga, setengah kg di Lumajang dengan upah Rp 200 ribu, dan pada 28 Februari 2021 mengambil sabu seberat 3,188 kg, diberi upah Rp 200 ribu per hari dan ditambah lagi Rp 300 ribu lewat transfer setelah pulang. Perbuatan terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg-5/fer)

Sumber: