Palak Sopir Truk, 9 Preman Ditangkap Polres Kediri

Palak Sopir Truk, 9 Preman Ditangkap Polres Kediri

Kediri, memorandum.co.id - Operasi Premanisme yang dilakukan jajaran Polres Kediri sejak Senin (14/6/2021) hingga Selasa (15/6/2021) berhasil menangkap 9 preman yang meresahkan warga. Kesembilan preman tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Kecamatan Plosoklaten dan Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Modus preman yang ditangkap oleh jajaran Polres Kediri yakni meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas di jalan Plosoklaten atau Kepung. Diduga, aksi premanisme yang meresahkan masyarakat ini sudah berjalan lama. Dalam melakukan aksinya, para preman ini meminta uang mulai Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu. Jika para sopir truk ini tak memberikan uang yang diminta, para preman ini akan menutup akses jalan para sopir truk. Selanjutnya, dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polisi, total ada uang Rp 950 ribu yang behasil diamankan dari tangan preman ini. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu Rizkika Atmadha dalam rilis di Mapolres Kediri mengatakan, operasi premanisme yang dilakukan ini menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Polda Jatim. "Kami sudah amankan untuk koordinator terkait pemaksaan pengancaman yang dilakukan preman ini masih akan kita dalami," ujarnya, Selasa (15/6/2021) sore. Untuk ancaman yang dikenakan kepada para preman ini adalah maksimal hukuman mencapai 3 bulan penjara. "Dasar kami adalah peraturan Gubernur no 2 tahun 2020, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda maksimal 50 juta rupiah," pungkas Rizkika Atmadha.(Mis)

Sumber: