Gadaikan Mobil Teman Dibui 1,5 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Bambang Krisdewanto dihukum pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menggelapkan mobil kolega yang disewanya. Mobil itu tidak dikembalikan setelah masa sewa habis. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/6/2021). Terdakwa yang merupakan pensiunan perusahaan pelat merah ini sebelumnya menyewa mobil Hidayatullah dengan alasan untuk menjalankan bisnis. Terdakwa datang ke rumah Hidayatullah di kawasan perumahan elit Surabaya Barat. Dia akan menyewa mobil Toyota Avanza selama dua minggu dengan tarif Rp 250 ribu per hari. Terdakwa baru membayar Rp 4,5 juta. Namun, ketika batas waktu sewa habis, terdakwa tidak kunjung mengembalikan mobil. Kekurangan uang sewa juga tidak dibayar. Terdakwa juga sulit dihubungi. Andy Setyo Perdana, anak Hidayatullah datang ke rumah terdakwa Bambang untuk mengambil mobil ayahnya. Terdakwa yang menemui sendiri. "Namun saat itu terdakwa berkelit dengan mengatakan bahwa dirinya bukanlah Bambang Krisdewanto," kata jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam dakwaannya. Andy melapor ke ayahnya. Hidayatullah datang sendiri ke rumah terdakwa. Bambang baru mengakui. Dia mengatakan mobilnya sudah digadaikan ke orang lain seharga Rp 25 juta. Bambang menerima putusan hakim. Dia tidak banding. "Saya terima Yang Mulia, saya menyesal," kata Bambang dalam persidangan. (mg-5/fer)
Sumber: